DPR persilakan Menkum HAM revisi PP pengetatan remisi buat koruptor
Aziz Syamsuddin menilai revisi PP 99 Tahun 2012 merupakan kewenangan penuh pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengakui bahwa ada niatan Menkum HAM untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus, seperti narkoba, teroris dan korupsi.
"Pada saat rapat terbuka (RDP) itu Menkum HAM mengajukan opsi, akhirnya Komisi III memberikan satu kesimpulan silakan bila dipandang perlu oleh kumham untuk dilakukan revisi," kata Aziz saat dihubungi, Senin (24/3).
Aziz menjelaskan, revisi PP merupakan kewenangan penuh pemerintah. Dia tak mau mencampuri wacana tersebut karena itu ranah pemerintah.
"Kami tidak dapat berkomentar lebih jauh karena itu kewenangan pemerintah, silakan pemerintah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undnagan," kata Politikus Golkar ini.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana untuk merevisi aturan pengetatan remisi bagi narapidana korupsi yang tercantum dalam PP 99 tahun 2012 itu. Namun hal ini masih menjadi pro dan kontra, khususnya di kalangan masyarakat yang ingin korupsi dihukum berat.