DPR: Revisi UU Pemilu Tersandera Isu Pilkada, Padahal Banyak Lebih Penting
Padahal, lanjut Saan, masih banyak hal penting yang harus diperbaiki, seperti pengadilan khusus pemilu agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien. Termasuk inovasi dan penerapan teknologi dalam pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menilai, pembahasan Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang tersandera. Hal ini akibat perdebatan jadwal pelaksanaan Pilkada yang tetap digelar pada 2024 sesuai UU Pilkada atau normalisasi menjadi 2022 dan 2023 dalam revisi UU Pemilu.
"Terkait revisi UU pemilu, sepertinya kita sekarang yang ada di parlemen sepertinya tersandera dengan isu keserentakan pilkada itu yang membuat polemik dan menghiasi hari-hari halaman media kita dan perdebatan kita," kata Saan ketika diskusi virtual dengan tema 'Menjamin Penguatan Kebijakan Afirmasi Melalui Revisi UU Pemilu' pada Jumat (5/2).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
Menurutnya, banyak pekerjaan yang harus dituntaskan dan lebih penting selain jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak. Karena keserentakan Pilkada hanya salah satu isu krusial yang sedang dibahas, bersamaan dengan sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas presiden, distrik magnitude, konversi suara.
"Ada beberapa hal terkait revisi UU Pemilu yang sekarang drafnya di Baleg untuk diharmonisasi, dan disinkronisasikan," katanya
Padahal, lanjut Saan, masih banyak hal penting yang harus diperbaiki, seperti pengadilan khusus pemilu agar pelaksanaanya lebih efektif dan efisien. Termasuk inovasi dan penerapan teknologi dalam pemilu.
"Meliput juga terkait dengan soal isu inovasi pemilu, dengan menerapkan. Teknologi informasi. Sekaligus juga menjawab polarisasi pembelahan di masyarakat dari dampak pemilu tersebut," jelasnya.
"Dan juga ada memang konsen di kami terkait dengan penguatan politik afirmatif bagi perempuan. Politik afirmatif ini penting, karena memang dari waktu ke waktu dari pemilu ke pemilu juga harus terus mengalami penguatan dari sekedar keterwakilan 30 persen, kita juga harus atur penempatan nomor urut, dan sebagainya," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga menyoroti jika dinamika pembahasan jadwal Pilkada Serentak serasa mengesampingkan agenda pembahasan keterwakilan perempuan.
"Keterwakilan perempuan ini cenderung terpinggirkan ya, hiruk pikuk kita ini terfokus pada pilkada serentak di 2024 atau tetap diadakan 2022 dan 2023 atau bagaimana. Jadi aspek dinamika politik praktis yang berkaitan dengan partai politik secara langsung dan elite itu selalu lebih mendominasi perhatian publik," kata Titi.
Padahal, kata Titi, banyak yang harus disoroti terkait pembahasan dalam Revisi Pemilu seperti penyelenggara pemilu, penegakan pemilu, tatakelola administrasi dan manajerial pemilu yang selalu mendapat porsi sedikit.
"Kalau bisa dibilang sisa-sisa lah ya, dibandingkan pembahasan politik yang sifatnya langsung berkaitan dengan elite-elite politik kita," katanya.
Baca juga:
Politisi Gerindra Nilai Revisi UU Pemilu Ganggu Stabilitas Demokrasi
Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024
KPU: Pilkada Serentak Idealnya 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Gerindra: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu di Masa Pandemi Covid-19
Apresiasi Jokowi, PAN Setuju UU Pemilu Tak Perlu Direvisi