DPR sebut belum pernah ada calon independent komplain soal meterai
Meterai tersebut sebagai bukti otentik bentuk sahnya dukungan terhadap calon perseorangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan bahwa persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan meterai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 merupakan hal biasa.
Peraturan yang sudah dilaksanakan sejak 2005 silam tersebut sudah diterapkan di seluruh Indonesia.
"Memang berat, tapi selama ini belum ada komplain dari calon-calon independen seluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka validasi secara administratif. Sudah berlaku umum, selama ini seperti itu," kata Lukman saat dihubungi, Rabu (20/4).
Terkait peraturan ini, Lukman berharap agar tidak ada daerah yang diistimewakan termasuk Jakarta. "Peraturan tetap sama seluruh Indonesia, tidak boleh ada yang dibeda bedakan," tutur Politikus PKB tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penggunaan meterai tersebut selama ini hanya per kelurahan. Dia menyatakan bahwa hal teknis tersebut tak diurus DPR sebab tidak diatur dalam undang-undang, maka dari itu urusan KPU.
"Yang tanda tangan meterai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotocopy KTP dan membubuhkan tanda tangan. Selesai," ujar Politikus Gerindra tersebut.
Senada dengan pimpinan lainnya, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan bahwa meterai tersebut sebagai bukti otentik bentuk sahnya dukungan terhadap calon perseorangan.
"Intinya agar tidak terjadi manipulasi terhadap dukungan dan itu nanti akan diuji dalam proses verifikasi. Ketika verifikasi dilakukan terhadap calon perorangan itu, akan lebih mudah, tidak akan menyulitkan calon perorangan.
Namun menurut Politikus PDIP tersebut, saat ini yang lebih penting ialah revisi undang-undang Pilkada yang tengah diproses DPR. "Yang penting, bagi KPU adalah menunggu proses perubahan UU Pilkada ini," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan usulan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan, maka niatnya untuk kembali menjadi DKI 1 bisa pupus. Dia pun mengaku tak akan ikut pilkada bila usulan itu jadi diterapkan.
"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada meterai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).
Ahok curiga, upaya ini hampir sama dengan usulan revisi UU Pilkada yang akan meningkatkan syarat dukungan bagi calon independen seperti dirinya. Upaya yang dimaksud adalah untuk menjegalnya kembali memimpin Jakarta di periode kedua.
"Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?" tegasnya.
Dia mengaku tak masalah jika wacana itu berhasil menghadangnya untuk menjadi gubernur lagi. Jika tak bisa maju, Ahok menyebut akan mengejar target lain, yakni melanjutkan program pembangunan Jakarta hingga masa jabatannya usai.
"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora. Orang yang pengen banget jadi gubernur," pungkas Ahok.
Baca juga:
Tjahjo pertimbangkan penerapan meterai bagi calon independen
Ahok pilih tak ikut pilgub jika syarat dukungan harus bermeterai
Ini penjelasan KPU soal aturan dukungan calon independent bermeterai
Satgas selidiki 35 kasus aparatur sipil tak netral di pilkada
KPU beri sanksi calon kepala daerah libatkan pejabat ASN aktif
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.