DPR sebut kenaikan DP mobil pejabat negara lukai masyarakat
"Persoalan di masyarakat belum tuntas. Banyak gejolak, di tengah kenaikan BBM, terus rupiah naik," kata Agus Hermanto.
Wakil ketua DPR, Agus Hermanto menyatakan kenaikan uang muka mobil pejabat negara belum terlalu penting untuk dilakukan. Dia menilai, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tersebut telah melukai masyarakat yang kini masih belum merasakan perubahan di era pemerintahan Jokowi.
"Kalau ini melukai masyarakat iya betul. Karena saat ini Pak Jokowi, persoalan di masyarakat belum tuntas. Banyak gejolak, di tengah kenaikan BBM, terus rupiah naik," kata Agus di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
Soal pernyataan Jokowi yang tidak mengetahui usulan tersebut dan menandatangani Perpers tanpa mengecek terlebih dahulu surat pengajuan, Aher mengatakan sebagai Presiden Jokowi berhak meninjau kembali dan bisa menarik putusan tersebut.
"Ini betul-betul tidak bisa care (perhatian). Ini kalau bisa ditinjau ulang keinginan pemerintah. Tapi, tentunya kami serahkan kembali karena ini kebijakan pemerintah, mau ditarik atau enggak perpres ini, itu hak Presiden" jelasnya.
Wakil ketua umum Partai Demokrat ini menambahkan, sah-sah saja apabila pemerintah memberikan tunjangan kenaikan mobil tersebut karena tiap periode pasti ada perubahan anggaran. Namun, dia menyarankan hal itu sebaiknya ditunda hingga situasi ekonomi di negeri ini mulai membaik.
"Tahun 2004 naik jadi Rp 50 juta atau Rp 70 juta, harga mobil juga naik. Tahun 2009 naik menjadi Rp 116 juta bantuan uang mukanya. Tapi lihat situasinya apakah sudah pantas," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2915, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak presiden selaku kepala negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu" kata Yuddy dalam pesan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (5/04).
Baca juga:
Pramono Anung: Jokowi akan cabut perpres kenaikan DP mobil pejabat
Alibi Jokowi setelah diserang soal uang muka mobil pejabat naik
Jokowi dinilai cuci tangan soal uang muka mobil pejabat Rp 210 juta
Jokowi marah usulan kenaikan mobil pejabat tak dibahas dalam ratas
Jokowi: Kebijakan naikkan tunjangan mobil pejabat atas usul siapa?
Menteri Yuddy: DP mobil untuk menteri ide DPR, Jokowi harus hormati
Anggaran revolusi mental Rp 172 miliar hamburkan uang negara
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.