DPR Sebut Usulan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Sulit Karena Pemerintah Menolak
"Ini yang enggak mau revisi undang-undang, pemerintah. Yaudah kalau bertepuk sebelah tangan, enggak bisa," ujar Wakil Ketua Baleg Willy Aditya.
DPD RI mengusulkan revisi UU Pemilu masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2022. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai sulit revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan. Sebab, sikap pemerintah sebelumnya menolak revisi UU Pemilu dan mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2021.
Willy mengatakan, jika pemerintah dan DPR menolak usulan DPD maka tidak akan masuk revisi UU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2022.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
"Ini yang enggak mau revisi undang-undang, pemerintah. Yaudah kalau bertepuk sebelah tangan, enggak bisa," ujar Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).
Willy menilai, usulan DPD RI sah saja sebagai aspirasi politik. Namun dia mengingatkan, dua RUU yang diusulkan DPD yaitu RUU Daerah Kepulauan dan UU BUMDES tidak jelas sampai hari ini juntrungannya. Apalagi kalau ingin menjadi usulan DPD perlu dibahas dalam rapat kerja dengan pemerintah, DPR dan DPD RI.
"Jadi kita harus objektif kalau sebagai aspirasi manuver politik sah-sah saja. Tapi apakah itu akan masuk Prolegnas nah itu keputusan politik yang tidak hanya di DPD tapi ada dalam Raker Baleg pemerintah, DPR dan DPD RI," ujarnya.
Politikus NasDem ini enggan bicara kemungkinan masuk revisi UU Pemilu tahun depan. Namun, ia melihat sejauh ini masih sulit untuk masuk.
"Kita lihat di raker saja kemungkinan itu seperti apa itu keputusan politik kecuali ada lompatan politik yang ajaib barangnya bisa masuk. Tapi sejauh ini masi sulit," ujar Willy.
Komite I DPD RI mengusulkan kembali revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno dan akan disampaikan dalam Panmus dan Paripurna DPD RI pada bulan Desember. Revisi UU Pemilu sebelumnya telah dikeluarkan DPR RI dari Prolegnas Prioritas pada 9 Maret 2021.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan tinjauan di daerah dan masukan stakeholders terkait pemilu. UU Pemilu saat ini dinilai banyak kelemahan dan perlu direvisi sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia," ujar Fachrul.
Baca juga:
DPD Usul Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas Prioritas
Ada 17 Juta Suara Tak Sah, Perludem Nilai Karena Sistem Pemilu RI yang Rumit
KPU Minta Pemanfaatan Teknologi untuk Pemilu 2024 Harus Didukung UU Pemilu
18 Pasal UU Pemilu Terkait Pencalonan Presiden Digugat ke MK
Ketua Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Menunggu Waktu yang Pas untuk Diubah