DPR Tarik 16 RUU dari Prolegnas 2020, Salah Satunya RUU PKS
Selain Taufik, anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin juga meminta agar RUU PKS tidak ditarik dan dapat dibahas pada masa Prolegnas.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk mengurangi 16 Rancangan UU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Termasuk salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut penarikan RUU PKS oleh komisi VIII lantaran belum disahkannya RUU KUHP. Penarikan tersebut sempat diributkan beberapa fraksi di DPR, salah satunya NasDem.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa DPR mendorong pembuatan aturan khusus untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan ASN? Hal ini berkaca dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap salah seorang pegawai di tempat tersebut.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB untuk membuat aturan mencegah pelecehan seksual di lingkungan ASN? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Kita harap dukungan dari fraksi lain agar di paripurna bisa dilakukan penyesuaian terhadap Prolegnas. Agar RUU yang sudah menjadi amanah bagi kita melanjutkannya, bisa kita lakukan kembali," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari dalam rapat tersebut.
Selain Taufik, anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin juga meminta agar RUU PKS tidak ditarik dan dapat dibahas pada masa Prolegnas.
"Dalam hal ini kami tetap mendukung untuk dibahas RUU PKS ini, dalam masa sekarang ataupun yang berikutnya. Kami merasa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan," ujarnya.
Meski demikian, Baleg tetap memutuskan menarik RUU PKS dari Proglenas Prioritas 2020 bersamaan dengan 15 RUU lainnya.
Berikut daftar RUU yang ditarik:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
(mdk/ray)