DPR Usul Kemendikbudristek Dipisah, Pendidikan Dasar, Dikti dan Kebudayaan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengusulkan adanya pemecahan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengusulkan adanya pemecahan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peleburan itu yakni Pendidikan Tinggi Riset dan Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan.
Hal ini dilakukan agar ada komitmen bagi pemerintah untuk menuntaskan permasalahan kompleks terkait pendidikan di Indonesia.
- DPR Terbuka Wacana UN Kembali Diterapkan: Ada Kesan Tidak Ada Ujian Itu Enggak Semangat
- Setelah Tunjangan Perumahan, DPR Kini Kaji Dana Pensiun Seumur Hidup
- DPR Minta Pemerintah Perhatikan Lembaga Pendidikan Seni Budaya
- DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
"Menurut saya memang pendidikan tinggi Ini harus dipisah karena dia membutuhkan anggaran yang besar sekali ya, untuk bisa mendorong pertumbuhan angka perguruan tinggi ya. Terus riset sama pendidikan tinggi ini kalau kita bicara riset sebagai bentuk kerja sama pendidikan dengan dunia usaha memang seharusnya adanya di Ristek, Dikti itu memang harus saya pikir masih jadi satu bagian ya," kata Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Dede menyebut dunia pendidikan tinggi identik dengan riset. Menurutnya riset yang dilakukan saat ini belum maksimal sehingga perlu dimintai komitmennya.
"Pendidikan tinggi memang identik dengan riset dimulai dari S1, S2, S3 itu semuanya riset. Riset-riset kita jarang sekali dipergunakan di dalam industri maupun digunakan di pemerintahan, harus ada komitmen di situ," ujar dia.
Dede lantas berbicara soal pendidikan dasar-menengah yang sebaiknya dinaungi dengan payung yang berbeda dengan Pendidikan Tinggi Ristek. Dia menilai kebudayaan juga bisa dipecah dari Kemendikbud Ristek.
"Nah, kalau kita bicara pendidikan dasar menengah, ya SD-SMP-SMA menurut saya paud juga termasuk itu satu kesatuan. Dan kebudayaan menurut saya kebudayaan memang sesuatu yang sifatnya banyak sekali intangible dan tangible," ujar Dede Yusuf.
"Jadi ada yang namanya pelestarian, ada yang namanya pemajuan kebudayaan sesuai dengan UU. Jadi menurut saya memang ini bisa dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan," tambahnya.
Kebudayaan
Dia menilai cakupan wilayah terkait kebudayaan sangat luas. Menurutnya kebudayaan RI bukan hanya lingkup penghafalan dan mesti ada tangan pemerintah di sana untuk kemajuannya.
"Kebudayaan itukan range-nya sangat luas sesuatu yang tadi saya katakan benda maupun tak benda. Itu sangat luas sekali range-nya. Memang menurut saya harus dipisah, tidak mungkin dipaksakan bahwa nanti bentuknya, orangnya kan itu itu juga, misalnya Direktorat di situ. Ya istilahnya pindah gedung doang tapi orangnya sudah ada, pembiayaannya juga sudah ada," imbuhnya.