Dua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Adapun modus para caleg dengan memerintahkan tim suksesnya untuk melakukan aksi serangan fajar
Dua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Pedurungan.
Pelanggaran itu ditemukan ketika dua caleg dari partai berbeda tersebut memberikan money politik atau serangan fajar 11 - 13 Feruari pada masa tenang pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan pelanggaran pemilu tersebut berdasarkan temuan petugas pengawas di tingkat kecamatan. Ketika ada temuan langsung ditindaklanjuti.
- Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
- Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
- Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
- Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
"Kewenangan kami setelah medapat temuan, kita penuhi formil materilnya, penelusuran dan investigasi. Saat ini prosesnya sudah sampai di Gakkumdu. Sudah melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Proses ini bakal berlangsung 14 hari terhitung dari sekarang,"
kata Arief Rahman, Kamis (22/2).
Modus Politik Uang
Dua caleg tersebut dari DPRD Kota Semarang. Namun, dia belum bisa menjelaskan identitas nama karena masih dalam proses pemeriksaan Gakkumdu.
Adapun modus para caleg dengan memerintahkan tim suksesnya untuk melakukan aksi serangan fajar di wilayah dapil setiap rumah - rumah warga untuk memberikan uang dalam amplop.
"Semua caleg DPRD Kota Semarang, dan kita belum bisa sampaikan yang bersangkutan dari Partai baru atau lama? Baru semua. Sering dapat kursi banyak di legeslatif," ungkapnya.
Dalam agenda rapat bersama Sentra Gakkumdu, nantinya juga membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang.
"Secara aturan, caleg bisa gagal dalam kontestasi pileg 2024 bila nantinya memang terbukti," tutupnya.
Sebelumnya, masyarakat Kota Semarang menerima "Serangan Fajar" pada masa tenang pemilu pada selasa (13/2).
Kejadian tersebut ada di Kecamatan Semarang utara yang dilakukan oleh seorang caleg perempuan dari Dapil I. Kemudian di Kecamatan Ngalian yang dilakukan oleh seorang timses capres-cawapres.