Efektif serap aspirasi rakyat, alasan DPR ingin tambah kursi anggota
Efektif serap aspirasi rakyat, alasan DPR ingin tambah kursi anggota. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan kursi sesuai dengan semakin banyaknya penduduk di Indonesia. Sebab yang terjadi selama ini, satu anggota DPR RI bisa mewakili 700 ribu penduduk di satu provinsi.
Dalam revisi UU Pemilu yang tengah dibahas di Komisi II DPR, ada usulan penambahan jumlah kursi DPR. Dari total 560 yang ada, rencananya akan ditambah 19 kursi lagi.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan kursi sesuai dengan semakin banyaknya penduduk di Indonesia. Sebab yang terjadi selama ini, satu anggota DPR RI bisa mewakili 700 ribu penduduk di satu provinsi. Sehingga tidak efektif dalam menyerap aspirasi.
"Jadi atas dasar itu perlu ada wakil rakyat di DPR yang bisa dengan baik mewakili rakyatnya. Kalau mengenai aturan itu, jumlah DPR mewakili penduduk, sementara penduduk bertambah, idealnya setelah dihitung kurang lebih 19. Akhirnya anggota Pansus dan fraksi partai sepakat kalaupun bertambah yang seusai saja," kata Riza saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/5).
Politikus Gerindra ini mencontohkan, di daerah pemilihan Kepulauan Riau misalnya, satu anggota DPR harus mewakili 700 ribu rakyat. Hal ini membuat kerja DPR tidak efektif dalam menyerap aspirasi rakyatnya.
"Kaya di Papua seluas itu hanya ada 10 kursi di DPR, bagaimana dia bisa mewakili semua. Itu perlu dipikirkan penambahan. Di Kepri satu anggota DPR mewakili 700 ribu, kalau ditambah satu saja itu bisa berkurang 50 ribu, jadi ya ada pengaruh, tapi enggak signifikan memang, jadi harus dimulai dari sekarang, kalau enggak makin jauh antara anggota DPR sama konstituen," jelas Riza.
Baca juga:
Revisi UU Pemilu, DPR ingin tambah 19 kursi anggota
Tolak sistem pemilu terbuka terbatas, ini kata mantan komisioner KPU
Partai Demokrat ingin munculkan capres alternatif di Pemilu 2019
Demokrat inginkan ambang batas pencalonan presiden nol persen
PKS mau ambang batas presiden 20 persen, partai baru diminta koalisi
Wacana KPUD jadi Ad Hoc, DPR dan pemerintah diminta tak rusak pemilu
Pemberlakuan ambang batas capres dinilai tak adil buat parpol baru
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).