Fadli sebut anggota DPR terseret kasus e-KTP tanggung jawab pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada 14 orang yang melakukan pengembalian dana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dari 14 orang itu, ada beberapa nama anggota DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada 14 orang yang melakukan pengembalian dana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dari 14 orang itu, ada beberapa nama anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, anggota DPR yang terseret kasus e-KTP merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan intitusi dewan.
"Ya kalau disebut kan tanggung jawab dari anggota tersebut. Bukan tanggung jawab institusi saya kira secara institusional tidak ada. Tapi kalau ada yang disebut harus diklarifikasi benar tidaknya," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan agar semua pihak menunggu persidangan untuk melihat fakta-fakta hukum atas rumor anggota dewan yang menerima aliran dana e-KTP.
"Ya kita enggak tahu kan, ini kan baru pernyataan sepihak nanti kita dengar saja di pengadilan seperti apa-apa bukti-bukti yang ada. Apakah benar ada yang mengembalikan kalau mengembalikan siapa orangnya dari mana uang itu didapat, ya kita tunggu lah," jelas Fadli.
Namun jika ada anggota DPR yang terbukti menikmati dana korupsi e-KTP, Fadli menyebut ada mekanisme dan proses yang akan dilakukan. Akan tetapi, pihaknya masih akan menunggu hasil putusan pengadilan terkait perkara korupsi mega proyek itu sebelum memgambil keputusan.
"Ya tentu ada mekanisme dan proses. Saya kira UU telah mengatur tentang itu. Tapi sejauh ini belum kelihatan atau belum ada. Nama-nama yang disebut itu pun masih banyak yang membantah dan saya kira ini kan tidak jelas sumbernya, sumbernya siapa," jelasnya.
"Kalau ada keterangan dari satu orang atau dua orang itu siapa orangnya biar kita tahu. Oleh karena itu, kita bersabar saja terhadap proses pengadilan ini. Mudah-mudahan ada kejelasan dalam kasus ini dan bisa tuntas supaya tidak berlarut larut," sambung Fadli.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan dana sekitar Rp 30 miliar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E total Rp 250 miliar. Dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp 30 miliar," kata Febri.
Sebagian dari orang yang sudah mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang menjabat pada masa pengadaan itu berlangsung pada 2011-2012. "Sebagian dari 14 orang itu adalah angota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," tambah Febri.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga:
Fadli Zon bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
Ditanya kecipratan duit e-KTP, Ahok bilang 'mana ada, sembarangan!'
Fadli Zon minta KPK angkat bicara soal nama besar dikorupsi e-KTP
Soal nama besar kasus e-KTP, KPK bilang 'Tunggu saja hari Kamis'
Golkar percaya Setnov tak kecipratan duit proyek e-KTP
Pimpinan MPR minta kasus e-KTP diusut,nama-nama besar diproses hukum
Ramai-ramai bantah tak kecipratan duit korupsi proyek e-KTP
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.