Fadli Zon apresiasi keputusan Jokowi minta revisi UU KPK ditunda
Menurutnya ini merupakan keputusan berdasarkan suara rakyat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunda pembahasan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengapresiasi sikap yang diambil Jokowi. Menurutnya ini merupakan keputusan berdasarkan suara rakyat.
"Ini sudah ada keputusan, saya kira ini sikap yang bagus, jangan nanti mengulur-ulur waktu yang tidak ada gunanya. Itu awalnya menjadi suara masyarakat," ujar Fadli usai mengikuti rapat konsultasi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Sebelum memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK, jelas Fadli, Jokowi sudah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat hingga pimpinan KPK sendiri. Dalam hal ini, Jokowi melihat ada situasi di mana revisi ini tidak memungkinkan untuk diteruskan.
"Kan ada masukan dari masyarakat, tokoh agama, guru besar, KPK, di DPR juga kan tidak satu suaranya," tutur dia.
Kendati ditunda, pembahasan revisi UU KPK tetap masuk dalam prolegnas 2016. Lanjut Fadli, penundaan ini juga tidak memiliki rentang waktu kapan akan dibahas kembali.
"Selama ditunda, akan disosialisasikan kepada masyarakat poin-poinnya. Ini kan dijamin Undang-undang, tapi memang dari prosesnya itu butuh inisiatif dari DPR, artinya pencetusan dari DPR dan dikirimkan ke presiden agar ada surpres," tutup Fadli.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat melakukan penundaan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan KPK maupun perwakilan seluruh Fraksi di DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Baca juga:
Jokowi dan DPR sepakat tunda revisi UU KPK
Ruhut sebut Agus Rahardjo punya feeling Jokowi tolak revisi UU KPK
Datangi Istana, Ibas sampaikan penolakan Demokrat soal revisi UU KPK
Menkum HAM tegaskan dewan pengawas bukan untuk mencampuri kerja KPK
Gerindra soal revisi UU KPK: Jokowi penakut kayak SBY, bakal menolak
Menkum HAM hargai ucapan ketua KPK akan mundur bila ada revisi UU
PKS sayangkan sikap Agus ancam mundur bila revisi UU KPK disahkan
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.