Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, kata dia, KPK bukanlah pembuat Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, kata dia, KPK bukanlah pembuat Undang-Undang.
"Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU, titik, sampai di situ," kata Fahri pada wartawan, Kamis (31/5).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Di pihak yang sama, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, KPK tidak perlu khawatir kewenangannya berkurang karena ada pasal tipikor di RKUHP. Lanjutnya, selama KPK masih memiliki Undang-Undang Tipikor sendiri maka tidak perlu takut kewenangannya berkurang.
"Yang saya ingin katakan meskipun ada di KUHP, tetap ada di UU Tipikor. Selama itu masih ada di UU Tipikor artinya KPK masih tetap punya kewenangan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (31/5).
Dia pun menyarankan pada pegiat anti korupsi untuk membaca RKUHP secara keseluruhan. Arsul RKUHP penting untuk membuat sistem hukum yang lebih baik lagi.
"Baca semuanya karena ini kitab UU. KPK ini harus kita kritik, ke depan itu bukan numpuk orang berlama-lama di penjara juga ada recovery lain. Sanksi sosial juga kita inginkan," ungkapnya.
"Bayangkan dia mantan pejabat tinggi, dipenjara terus disuruh hukuman sosial nyapu di jalan kayak Sylvio Berlusconi itu lebih dahsyat mana. Efek jeranya lebih. Di penjara bisa internetan, siapa yang tahu," ucapnya.
Baca juga:
Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP
JK yakin RKUHP selesai sebelum HUT RI ke-73
Ketua DPR sebut revisi KUHP selesai Agustus
KPK khawatir RUU KUHP ditunggangi & lemahkan pemberantasan korupsi
Ketua DPR soal RKUHP: Tolong jangan digagalkan lagi
Di depan Jokowi, Bamsoet janji UU KUHP jadi hadiah di HUT RI ke 73