Fahri Hamzah usul Pansus angket KPK panggil Presiden Jokowi
Fahri Hamzah usul Pansus angket KPK panggil Presiden Jokowi. Fahri mengusulkan agar Pansus memanggil Presiden Jokowi untuk diminta keterangan soal koordinasi KPK. Sebab, selama ini KPK dinilai bekerja tanpa koordinasi dengan Presiden.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla turun tangan menindaklanjuti 4 temuan Pansus angket KPK indikasi penyimpangan kinerja KPK. 4 Temuan penyimpangan kinerja KPK itu yakni menyangkut tata kelola kelembagaan, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
"Pak Jokowi dan JK sebagai pimpinan kabinet harus mulai mengkondisikan, apapun temuan DPR ini harus dipandang secara positif dan harus ada follow up secara positif juga dari pihak pemerintah," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Bahkan, Fahri mengusulkan agar Pansus memanggil Presiden Jokowi untuk diminta keterangan soal koordinasi KPK. Sebab, selama ini KPK dinilai bekerja tanpa koordinasi dengan Presiden.
"Saya misalnya mengusulkan agar presiden harusnya ditanya. Bagaimana sebetulnya ada KPK yang bekerja tanpa koordinasi dengan presiden. Saya sendiri seharusnya presiden dihadirkan. Bagaimana tanggapan presiden," ujarnya.
"Apakah memang menurut presiden wajar ada lembaga yang bekerja, satu sisi presidennya ngomong kemana mana, kita anti korupsi, tapi orang ditangkap ada setiap hari. Apa enggak ganjil di kepala presiden? Terus fungsi presiden dalam memberantas korupsi apa? Wong tiap hari ada korupsi kok," sambungnya.
Padahal, Presiden disumpah oleh rakyat untuk bertangungjawab terhadap jalannya negara. Namun, Fahri mempertanyakan posisi Presiden saat banyak pihak dituding melakukan korupsi.
Kondisi ini disebut mengancam kredibilitas dan citra negara di mata internasional. Sehingga, Pansus perlu menanyakan gerak langkah Presiden dalam merespons penyimpangan kinerja yang dilakukan KPK.
"Kalau negara kita diisukan di luar negeri sbg negara korup lalu modal enggak mau datang, investasi nggak datang yg diminta bertanggungjawab siapa? KPK? enggak ada KPK diminta pertanggungjawaban soal itu. Itu tanggungjawab presiden," tandasnya.
Fahri menilai secara kasat, bentuk penyimpangan prosedur kinerja KPK sudah terlihat. Menurutnya, salah satu cara untuk memperbaiki lembaga KPK adalah dengan merevisi UU KPK.
"Kalau revisi itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, keliatan secara kasat mata ya," tegasnya.
Lebih lanjut, Fahri beranggapan KPK tidak pernah patuh pada prosedur dan sistem peradilan pidana serta cenderung mengabaikan hak-hak asasi orang lain. Oleh karena itu, pemerintah juga diminta menyiapkan rekomendasi atas temuan Pansus.
"KPK itu seperti negara dalam negara yang tidak punya ketundukan kepada prosedur bernegara yang lain yang sudah baku. Baik hukum acara dalam penegakan hukum maupun yang terkait dengan hak-hak orang lain. Hak saksi, hak pengacara, hak privasi dan sebagainya hilang," katanya.
Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, Fahri khawatir akan semakin banyak korban dari KPK. Hal itu menimpa eks karyawan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, Yulianis, Niko Panji Tirtayasa hingga eks hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar.
"Jadi kalau Pak JK memang bersetuju memang itu harusnya yang kita lakukan. Kalau tidak kita akan lihat jatuhnya korban terus menerus. Ini sudah keluar Yulianis, Niko, Hakim Syarifuddin. Ini kan yang berani keluar," tandasnya.
Selain tidak tunduk pada aturan, kata Fahri, KPK juga seolah ingin menjadi lembaga superbody yang lebih tinggi dari lembaga negara lain. Contohnya, langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 1 panitera, 2 pengacara dan 1 office boy di PN Jaksel.
"Sikap KPK terus menerus berupaya agar secara moral lebih tinggi dari lembaga-lembaga lain. Misalnya kemarin begitu hakim Syarifuddin ke Jaksel dia datang juga ke Jaksel. OTT dilakukan di dalam kantor. Padahal bukan urusannya dengan hakim, itu urusannya dengan panitera," ucap Fahri.
Kemudian, Fahri menegaskan jika KPK tak mau memenuhi panggilan Pansus setelah melalui mekanisme 3 kali panggilan maka seharusnya kepolisian membantu untuk memanggil paksa. Pasalnya, pemanggilan paksa KPK telah menjadi wewenang DPR yang dijamin UU.
"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan 1, panggilan 2, panggilan 3. Panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR dan kepolisian harus siap melaksanakan itu karena itu adalah perintah undang undang. Bukan karena polisinya mau," pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus angket KPK telah menyampaikan 4 temuan sementara dari penyimpangan kinerja KPK. Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan 4 temuan itu diantaranya, tata kelola kelembagaan KPK, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
"Berkaitan tata kelola lembaga KPK kemudian berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan KPK terus tata kelola anggaran dan SDM," kata Masinton.
Masinton menyebut temuan ini akan dijadikan laporan dari Pansus kepada publik. Namun, Pansus belum bisa menyimpulkan lengkap lantaran proses investigasi masih berjalan.
"Hasil temuan sementara sebagai bentuk laporan kami aja dulu. Kesimpulan lengkapnya belum. Karena ini kan prosesnya masih berjalan," tegasnya.
Baca juga:
Diawasi DPR dan BPK, KPK tegaskan bukan lembaga superbody
Kepada Pansus, eks hakim PN Jakpus tuding KPK rekayasa kasusnya
Pansus angket minta BPK audit barang sitaan KPK di Rupbasan
Komisi III dorong Pansus angket minta rekaman BAP Miryam ke pengadilan
Di depan Pansus KPK, pencuri sarang walet beberkan penyiksaan oleh Novel Baswedan
Pansus angket beberkan 4 temuan indikasi pelanggaran kinerja KPK
Dapat ganti rugi atas penyitaan KPK, eks hakim akan mengadu ke pansus
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).