Fahri klaim Pansus Angket KPK lanjut meski diisi sebagian fraksi
Fahri klaim Pansus Angket KPK lanjut meski diisi sebagian fraksi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan angket KPK akan terus berjalan meski mayoritas fraksi tidak mengirimkan anggota ke Panitia Khusus (Pan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan angket KPK akan terus berjalan meski mayoritas fraksi tidak mengirimkan anggota ke Panitia Khusus (Pansus). Fahri menjelaskan, tidak ada syarat kuorum dari pembentukan Pansus angket KPK.
"Intinya begini, angket itu penggunaan angket itu sudah terbentuk. Dalam seluruh penggunaan angket itu pasti lah pansus angketnya terbentuk. Berapapun nanti yang menyetor anggota ya segitulah anggota angket itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Fahri mengklaim, aturan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 201 Ayat (2) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR adalah sebuah pilihan. Fraksi partai berhak tidak mengirimkan anggota mereka ke dalam Pansus angket KPK.
"Ya semua unsur fraksi boleh tapi kalau engga kirim bagaimana? Salah sendiri dong, kan begitu. Dengan alat kelengkapan yang lain," jelasnya.
Selain itu, kata dia, preseden hak angket pun memperbolehkan Pansus hanya diisi oleh anggota dari sebagian fraksi partai. Contohnya adalah angket kasus Century. Meski Partai Demokrat bersikap oposisi, namun tetap mengirimkan perwakilan ke Pansus agar materi angket tidak kendalikan pihak lain.
"Coba lihat kasus Century aja, yang paling oposisi dari century itu Demokrat tapi Demokrat partai terbesar tapi demokrat pun mengirimkan orang yang terbesarnya dalan angket Century. Kenapa? Karena kalau dibiarin tidak dikirim, itu bisa bahaya dikendalikan ke arah yang lain," ujar Fahri.
Ditambahkannya, Pansus yang terbentuk dengan perwakilan dari sebagian fraksi tidak bisa digugat atau dibatalkan. Oleh karena itu, Fahri menyarankan fraksi yang menolak lebih baik mengirimkan perwakilan ke Pansus untuk menyelesaikan perdebatan menyangkut angket KPK.
"Enggak bisa digugat, memang begitu selama ini, begitu. Enggak bisa (dibatalkan), sudah jalan kok, sudah putus," pungkasnya.
Baca juga:
Para sekjen partai kumpul malam ini, bahas angket KPK-RUU Pemilu
Taufik Kurniawan: PAN tak akan kirim anggota di Pansus Angket KPK
Kritik keras politisi PDIP, KPK terlihat sempurna tapi banyak borok
PAN isyaratkan kirim surat protes ke pimpinan DPR soal angket KPK
Pengacara sebut Fahri dikriminalisasi karena ingin reformasi KPK
Disebut tekan Miryam, Masinton tuding Novel beri keterangan palsu
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).