Fahri sebut pemerintah panik utang besar sampai potong gaji ASN buat zakat
Fahri sebut pemerintah panik utang besar sampai potong gaji ASN buat zakat. Fahri meminta pemerintah tidak mengambil zakat dengan memotong gaji PNS untuk menutupi minimnya kas negara.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai aturan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat adalah bentuk kepanikan pemerintah. Penyebabnya adalah minimnya kas negara saat ini karena utang negara yang besar.
"Jadi ini lebih dari bentuk kepanikan, bukan solusi dan ini akan berefek buruk bagi kehidupan sosial kita. Bahkan dalam kehidupan beragama kita," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2).
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
Fahri meminta pemerintah tidak mengambil zakat dengan memotong gaji PNS untuk menutupi minimnya kas negara.
"Jadi negara ini, pemerintah ini sudah berutang. Pertama mencabut subsidi, kemudian mulai ketika mau menjual BUMN. Kemarin dia mengambil dana dari sumber pembiayaan haji dan sekarang mau mengambil zakat dari PNS," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menantang pemerintah untuk membiayai marbot-marbot masjid di seluruh pelosok Indonesia dari pembiayaan bersumber dari zakat, infaq dan sedekah yang disalurkan oleh PNS.
"Jadi misalnya, berani tidak pemerintah membiayai marbot di juta masjid yang ada di Indonesia ini. Karena selama ini sumber-sumber pembiayaan seperti itu banyak membantu menghidupkan lembaga-lembata agama dari pusat hingga daerah," tandas Fahri.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.
"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," katanya.
Bagi ASN muslim yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Lukman mempersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Agama. Lukman berjanji akan merespons keberatan tersebut.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tuturnya.
Baca juga:
Ketua DPR minta Komisi VIII kaji dengan baik aturan potongan gaji PNS untuk zakat
Soal potong gaji ASN untuk zakat, Wapres JK sebut hanya wacana
Anggota Komisi VIII pertanyakan kesiapan pemerintah kelola dana zakat
Soal pemotongan gaji ASN untuk zakat, DPR akan minta penjelasan pemerintah
Menag sebut pungutan zakat 2,5 persen dari gaji hanya ASN muslim