FOTO: KPU Umumkan Jangka Waktu Sepekan Jadi Momen Pendaftaran Peserta Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024
Tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
FOTO: KPU Umumkan Jangka Waktu Sepekan Jadi Momen Pendaftaran Peserta Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023.
Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Auguts Mellaz (kedua dari kiri), Idham Holik (kedua dari kanan), Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) saat konferensi pers terkait pendaftaran capres dan cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (kiri) bersama anggota KPU RI Idham Holik membaca berkas terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Gadung KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (kiri) bersama anggota KPU RI Idham Holik berdiskusi saat konpers terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Gadung KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU RI Idham Holik (kiri) memberikan keterangan konpers terkait pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Gadung KPU.