FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan seusai pertemuan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024). Pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut membahas beberapa hal, salah satunya adalah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945). Liputan6.com/Angga Yuniar
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menegaskan, jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945. Liputan6.com/Angga Yuniar
"Yang pertama tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami pimpinan bahwa kita sudah memutuskan untuk amandemen, tidak ada. Apalagi merubah sistem pemilihan presiden di MPR, yang ada adalah kami berkunjung menyampaikan berbagai aspirasi yang kami terima," kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6). Liputan6.com/Angga Yuniar
- Pimpinan MPR 2024-2029 Ditetapkan, Teriakan dan Tepuk Tangan Bergemuruh di Ruangan Paripurna
- FOTO: Ahmad Syaikhu Sambut Hangat Ketua MPR Bambang Soesatyo Silaturahmi ke Markas PKS
- Pimpinan MPR RI Kunjungi Ketum PAN, Bahas Amandemen UUD 1945?
- Pimpinan MPR Gelar Pertemuan Tertutup dengan Petinggi PKB, Bahas Amandemen UUD 1945?
Aspirasi itu seperti adanya permintaan usulan amandemen terbatas untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan menambah dua ayat di dua pasal undang-undang dasar. Liputan6.com/Angga Yuniar
"Yang kedua, amandemen atau kajian amandemen secara menyeluruh untuk melakukan penyempurnaan. Yang ketiga, kembali ke Undang-Undang Dasar sesuai dengan dekrit Presiden 5 Juli 59 beserta penjelasan dan terakhir lagi kemudian aspirasi kembali undang-undang dasar yang asli dan perubahannya melalui adendum," ujarnya. Liputan6.com/Angga Yuniar
"Nah yang terakhir tidak perlu amandemen, karena undang-undang dasar kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok," sambungnya. Liputan6.com/Angga Yuniar
Ia menjelaskan, perubahan atau amandemen itu harus melalui aturan yang sudah ditentukan oleh undang-undang dasar sesuai dengan Pasal 37, yang diusulkan oleh sepertiga, kourumnya 2/3 dan seterusnya. Liputan6.com/Angga Yuniar
Selain itu, dirinya mengaku telah mendapatkan masukan dari Muhaimin untuk mengatasi berbagai undang-undang yang ada saat ini tidak cukup dengan merubah undang-undang.
Akan tetapi, melalui pokok pangkalnya tersebut untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan di konstitusinya. Liputan6.com/Angga Yuniar
"Karena masih banyak lubang-lubang yang kadang dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, oleh kelompok tertentu dan seterusnya. Beliau juga menyampaikan kepada kita, menerima dengan baik, beliau akan menyiapkan berbagai masukan secara tertulis. Karena kami sudah bertekad bahwa kami akan membuat suatu legacy dokumen kearifan yang kita sampaikan ke MPR yang akan datang maupun kepada presiden terpilih yang akan datang," ucapnya. Liputan6.com/Angga Yuniar