Fraksi Demokrat akan Dorong Legislative Review UU Cipta Kerja di DPR
Partai Demokrat menyoroti hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja versi 1.187 halaman.
Partai Demokrat menyoroti hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja versi 1.187 halaman.
Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah dan sebelum menjadi 1.187 itu, masih ada pasal 46 yang terdiri dari 4 ayat.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi menilai wajar bila dari awal rakyat curiga terhadap UU tersebut. Hasilnya, sekarang ada pasal-pasal yang tiba-tiba hilang maupun muncul.
"Jadi wajar kalau rakyat menaruh curiga. Demokrat sudah mengingatkan dari awal, secara lahirnya saja tidak terbuka kepada publik dan kenyataannya sekarang banyak pasal atau halaman yang tiba-tiba ada atau hilang," katanya kepada merdeka.com, Jumat (23/10).
Dede menegaskan, harusnya UU tersebut tidak ada yang diubah saat sudah pengesahan di paripurna. "Padahal jika sudah diparipurnakan, mestinya tidak ada perubahan lagi. Karena yang disetujui adalah naskah terakhir yang diketok," ujarnya.
Dede enggan berasumsi macam-macam terkait muncul hilangnya pasal di UU Cipta Kerja. Tapi, kata dia, lahirnya UU tersebut jelas cacat secara formal.
"Perlu ada penjelasan dan klarifikasi dari Baleg kepada publik. Itu sebabnya Demokrat akan dorong Legislative Review di DPR sebagai jalan konstitusional," pungkasnya.
Baca juga:
Setneg Hapus Pasal 46 Dinilai Menambah Kecatatan UU Cipta Kerja
Baleg Akui Pasal 46 Migas UU Ciptaker Masih Ada saat Pengesahan di Paripurna
Ada UU Cipta Kerja, BKPM Optimis 1,3 Juta Pekerja Terserap di 2021
Ada UU Cipta Kerja, BKPM Optimis Investasi 2021 akan Lebih Tinggi
Istana Soal Hilangnya Pasal 46 UU Ciptaker: Pasal Itu Memang Seharusnya Tidak Ada
Pasal 46 UU Cipta Kerja Hilang, Politikus PKS Curiga Ada Temuan Lain