Fraksi Demokrat tegaskan tolak revisi UU KPK
Demokrat menilai, hingga saat ini tidak ada alasan mendesak melakukan perubahan terhadap kewenangan KPK.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro memastikan partainya menolak rencana revisi Undang-undang KPK. Alasannya, beberapa pasal dalam revisi UU KPK disinyalir berdampak pada pelemahan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kami akan tetap katakan tolak jika ada agenda lain. KPK serta aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan itu harus diperkuat dan didorong menjadi lembaga yang bisa memberikan keteduhan dalam hukum kita," kata Edhie Baskoro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/2).
Ibas, sapaannya, menambahkan, hingga saat ini tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan perubahan terhadap kewenangan KPK. Pernyataan sikap Partai Demokrat secara resmi akan disampaikan melalui pandangan fraksi dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan seperti apa pandangan fraksi Demokrat," ucapnya.
Lebih lanjut, anak SBY itu mendorong KPK untuk lebih tegas dalam menjalankan pengawasan hukum. Sehingga upaya pencegahan maupun penindakan bisa berjalan dengan baik.
"Aturan sudah ada, KPK juga diisi orang-orang yang terbaik, jadi ketika bisa dicegah ya dicegah, ketika sudah kebangetan ya ditangkap, silakan untuk dilakukan penegakan hukum," tutupnya.
Seperti diketahui, Fraksi Partai Demokrat awalnya menyatakan belum memiliki keputusan apakah akan mendukung revisi Undang-Undang KPK atau tidak. Hal ini disampaikan Demokrat ketika rapat pandangan fraksi terkait hal ini di Badan Legislasi DPR.
Baca juga:
Revisi UU KPK disahkan, DPR-pemerintah akan banjir mosi tak percaya
Dewan pengawas akan munculkan dua matahari dalam internal KPK
Wapres JK tegaskan revisi Undang-undang KPK bukan melemahkan
Gerindra sebut Demokrat-PKS sudah kembali sadar tolak revisi UU KPK
Perbaiki dulu UU politik, reformasi kepolisian & kejaksaan baru KPK
Hidayat sebut Jokowi, Menkum HAM & KPK tak kompak soal revisi UU KPK
Romo Benny sebut revisi UU untuk membonsai KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023