Gerindra dukung TNI ikut berantas terorisme, ini alasannya
Gerindra dukung TNI ikut berantas terorisme, ini alasannya. Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono mengaku mendukung jika soal pemberantasan terorisme tidak hanya melibatkan Densus 88. Melainkan juga mengikutsertakan TNI dalam upaya tersebut.
Revisi Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam dinamika pembahasan di pansus, ada usulan TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme.
Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono mengaku mendukung jika soal pemberantasan terorisme tidak hanya melibatkan Densus 88. Melainkan juga mengikutsertakan TNI dalam upaya tersebut.
"Paradigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan, karena ancaman Dignity of State (Kedaulatan Negara), sehingga penggunaan azas principle of clear and present danger adalah sesuatu yang dibenarkan," kata Ferry dalam pesan singkatnya, Senin (5/6).
Lebih jauh, Ferry menjelaskan, hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat dan kondisi darurat menempatkan dignity of state sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal.
"Bahwa the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger serta sudah sesuai dengan Tap MPR NO VII tahun 2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30," tambah Ferry.
Menurutnya, perubahan filosofi ini menjadi dasar kebersamaan TNI-Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Namun demikian, UU ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisir adanya multi tafsir.
"Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa dicegah efek negatif dalam pelaksanaan UU ini seperti yang di khawatirkan masyarakat," tutup dia.