Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Menurut Gerindra, putusan MK sudah final dan mengikat.
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres. Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat.
- Gerindra Nilai Peluang Ganjar-Prabowo Kecil: Tidak Mungkin Satu Koalisi Ada Dua Capres
- Cerita Utusan PKB Temui Gerindra Laporkan Terima Pinangan NasDem Berujung Batalnya Cak Imin Bertemu Prabowo
- Gerindra Tak Gentar Skenario Ganjar-Anies: Silakan Saja, Namanya Taktik Semua Ingin Menang
- Gerindra Tak Khawatir PKB Bakal Bertemu PDIP: Berkoalisi Harus Saling Percaya
"Jadi kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, ya, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum,"
kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (5/11).
merdeka.com
Menurutnya, MKMK hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya. Namun, tidak sampai membatalkan putusan MK.
"MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah ya kan,"
ujarnya.
Habiburokhman meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Enggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," kata Habiburokhman.
Diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Majelis Kehormatan juga telah menuntaskan pemeriksaan sembilan Hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. Terkait hal ini, MKMK akan mengeluarkan putusan pada 7 November 2023.