Giliran Kakak Cak Imin Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim
Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur.
Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur pada Selasa (6/8). Beda dengan laporan ke Mabes Polri, Lukman dilaporkan telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Laporan terhadap Lukman ini dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar. Halim tampak didampingi oleh sejumlah pengurus seperti Sekretaris; Anik Maslachah, dan Bendahara; Fauzan Fuadi.
- Giliran PKB Depok Polisikan Lukman Edy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Isi Laporannya
- Giliran PKB Jateng Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
- PKB Tertarik dengan Penawaran PDIP di Pilkada Jakarta dan Jawa Timur
- Reaksi PKB soal Emil Dardak Dapat Mandat Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim
"Kami silaturahmi sekalian kami melaporkan Lukman Edy yang menurut saya itu fitnah," ujarnya usai laporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Halim menjelaskan, pernyataan-pernyataan Lukman selama ini dianggap mengandung ujaran kebencian. Bahkan, kata Halim, Lukman dianggap tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB dalam beberapa hari terakhir.
"Dia itu mengatakan bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
"Apalagi dia menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, Banpol DPW PKB selalu melakukan auditing ke BPK setiap tahun," tambahnya.
Terkait dengan laporan itu, dia menyebut telah memberikan sejumlah barang bukti ke polisi. Di antaranya adalah bukti youtube, berita online, koran, dan sejumlah bukti audio visual lainnya.
"Banyak (bukti). Ada youtube, berita online, berita koran, semua. Jadi baik yang sifatnya audio, audio visual maupun yang cetak," tegasnya.
Beda Laporan di Mabes Polri
Sementara itu, kuasa hukum PKB M Jakfar Sodiq menyatakan, laporan yang dilayangkan kali ini berbeda dengan laporan yang dilayangkan di Mabes Polri. Di Mabes Polri, Lukman Edy dilaporkan pencemaran nama baik yang terdaftar pada LP/B/262/VIII/2024/ Bareskrim Polri, tertanggal Senin 5 Agustus 2024.
"Beda (dengan laporan Mabes Polri). Kalau yang ini kita laporkan dengan undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang berita hoaks," tegasnya.
Pernyataan Lukman Edy
Sebelumnya, pernyataan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy saat dipanggil panitia khusus PBNU membuat polemik. Di antaranya terkait usia kepemimpinan Cak Imin yang disebutnya Lukman Edy kepada PBNU sudah cukup lama.
"Tapi saya katakan kepada PBNU tadi kepada tim bahwa Cak Imin ini terlalu lama memimpin, sudah 19 tahun hampir 20 tahun memimpin PKB," ujar Lukman Edy.
Selain itu, Lukman Edy juga sempat menyoroti keputusan dari Muktamar PKB di Bali yang sebagian besar kewenangan Dewan Syuro telah dihapus dalam AD/ART partai. Menurut dia, hal itu berakibat hilangnya eksistensi dewan syuro dalam partai tersebut dan segala kebijakan ada pada ketua umum.
“Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” jelasnya.
“Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa,” tambah Lukman.
Adapun keterangan dari Lukman terkait dengan Pansus PBNU yang saat ini sedang mendalami terkait polemik konflik dengan PKB. Di mana kedua institusi ini diketahui memang telah meruncing hubungannya menyusul beragam masalah yang terjadi.