Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
- Golkar Ungkap Syarat Gelar Munaslub Cari Ketua Umum Pengganti Airlangga
- Golkar Dinilai Punya Peran Strategis di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Luhut di Depan Airlangga dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!
- Golkar Boyong 2 Kursi DPR RI di Dapil 1 Jabar, Atalia Ridwan Kamil Raup 200 Ribu Lebih Suara
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Partai Golkar membantah tidak setuju dalam pengesahan RUU Masyarakat Adat yang mandek di DPR.
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengungkap, alasan fraksi belum mau melanjutkan pembahasan RUU Masyarakat Adat.
"Bukan Golkar tidak setuju. Substansinya itu harus jelas. Substansinya untuk masyarakat adat yang diatur yang apanya," kata Firman, Kamis (4/4).
Menurut Firman, menyusun UU tidak hanya mengajukan. Dia menjelaskan UU MD3, sebuah UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Kedua, UU diajukan harus diserta naskah akademik. Ketiga dapat dilaksanakan.
Oleh karenanya, dia tidak ingin terlalu memaksakan RUU yang menurut dia tidak bisa dilaksanakan.
Menurut dia, pengusul RUU Masyarakat Adat belum bisa memenuhi prasyarat tersebut.
"Nah oleh karena itu, kemarin yang mengusulkan itu belum bisa menjelaskan tentang itu. Maka dari itu kami di Baleg, ya belum bulat untuk menetapkan itu," kata Firman.
"Prinsipnya selama itu tidak overapping satu dengan yang lain. Karena masyarakat adat faktanya ada," tambah Firman.
Diketahui, RUU Hukum Masyarakat Adat masuk daftar Prolegnas Prioritas, namun belum dibahas lagi sejak 2020.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat sebelumnya melayangkan menggugat Presiden dan DPR RI.
Presiden dan DPR dalam gugatannya, dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membentuk Undang-Undang Masyarakat Adat arena tak kunjung disahkan.