Gugat ke MK, NasDem-PAN Duga Caleg PKS Rangkap jadi KPPS Sorong-Papua
Rizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.
Menurut NasDem, dugaan tersebut menyebabkan adanya selisih hasil penghitungan suara antara Partai NasDem dan PKS.
- Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
- Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
- Suaranya Beralih ke Rekan Separtai, Caleg PKS untuk DPRD Jabar Ngadu ke MK
- Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Gugat ke MK, NasDem-PAN Duga Caleg PKS Rangkap jadi KPPS Sorong-Papua
Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena menduga ada caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merangkap menjadi ketua maupun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sorong, Papua.
NasDem dan PAN mendalilkan bahwa Caleg DPRD Dapil Sorong 3 Nomor Urut 2 dari PKS Susiati Making menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Sorong. Selain itu, Caleg DPRD Dapil Sorong 2 Nomor Urut 2 dari PKS Nani Mariana disebut merangkap jadi anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele.
“Ada oknum caleg yang menjadi ketua KPPS di TPS 7 dan ada oknum caleg lagi yang jadi anggota KPPS di TPS 18,” kata kuasa hukum Partai NasDem Muhammad Rizal dalam sidang panel tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa.
Menurut NasDem, dugaan tersebut menyebabkan adanya selisih hasil penghitungan suara antara Partai NasDem dan PKS. Rizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.
“Sampai sekarang juga tidak ada tindak lanjut,” ucap Rizal.
PAN juga mendalilkan hal serupa. Kuasa hukum PAN di hadapan Mahkamah menyebut ada caleg PKS yang merangkap jadi ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Malawele dan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele.
“Sehubungan dengan itu kami mengindikasikan bahwa adanya ketidaknetralan dan tidak adanya jaminan integritas dari penyelenggara Pemilu pada TPS yang telah disebutkan,” ujar kuasa hukum PAN.
Gugatan NasDem teregistrasi dengan Nomor Perkara 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, NasDem memohon Mahkamah membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut NasDem.
Adapun gugatan PAN tergeristrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 sepanjang Dapil Papua Barat Daya 3 pada TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Sorong, serta meminta pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut.