Gugatan dikabulkan PTUN, kubu Daryatmo klaim sebagai Hanura yang sah
Gugatan dikabulkan PTUN, kubu Daryatmo klaim sebagai Hanura yang sah. Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan bahwa PTUN telah mengambil keputusan setelah proses sidang yang panjang. Sudding mengklaim permohonan gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada Januari kemarin oleh PTUN dinyatakan sah.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Bambu Apus kepengurusan Daryatmo - Sarifuddin Sudding yang membatalkan SK Menteri Hukum HAM M.HH-O1AH.11.01 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang. Gugatan ini juga sesuai dengan keputusan Munaslub kubu Daryatmo pada 22 Januari 2018 lalu.
"Kita tahu bersama ada putusan PTUN yang menyatakan bahwa semua permohonan gugatan dari Hanura Bambu Apus itu dikabulkan," kata Daryatmo saat jumpa pers di Markas Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Selasa (26/6).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Di kesempatan sama, Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan bahwa PTUN telah mengambil keputusan setelah proses sidang yang panjang. Sudding mengklaim permohonan gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada Januari kemarin oleh PTUN dinyatakan sah dan beralasan hukum.
"Dalam hal 24/G/2018 PTUN Jakarta, masalah polemik di internal dimana dari kemarin 401 cabang dan 27 DPD yang menggelar Munaslub dan oleh PTUN itu dinyatakan sah dan berdasarkan hukum," tegasnya.
Sudding menjelaskan dengan dikabulkan nya putusan PTUN ini dua kubu yang berseteru ini tidak memiliki surat kepengurusan Menkum HAM yang sah. Dia mengklaim bahwa kepengurusan Daryatmo yang sah dengan berpegangan pada Munaslub.
"Tetapi satu hal dengan adanya putusan PTUN ini jadi polemik yang terjadi saat ini ada dua kubu ini sudah tidak ada lagi. Karena kita pahami semua sengketa itu muara di pengadilan dan apapun putusan pengadilan jadi dasar kita landasan kita dalam hal mengelola partai politik. Sehingga langkah organisasi akan dijalankan oleh pengurusan DPP Hanura hasil Munaslub," terang Sudding.
Lebih lanjut, Ketua Tim Hukum Hanura Adiwarwan pun membacakan amar putusan yang disahkan PTUN. Dia Menyatakan Penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.
Adapun isi amar putusan yang dikabulkan PTUN adalah :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-O1AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020;
3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-HH01AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020;
4) menghukum Tergugat dan Tergugat || Intervensi untuk membayar biaya
perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 589.000: (lima ratus
delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Sementara, Ketua DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) Inas N Zubir mengatakan bahwa putusan PTUN yang didapat kubu tidak membatalkan kepemimpinan OSO. Dia menjelaskan, PTUN Jakarta pada hari ini, tanggal 26 juni 2018 telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Februari 2018 tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01
"Selain itu putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Suding, tetapi yang perlu digaris bawahi adalah Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura maka dia dianggap berhalangan hadir, dan berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum," ujar Inas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/6).
Dia juga mengklaim bahwa pihaknya masih sah dalam kepengurusan Hanura.
"Akan tetapi putusan ini belum ingkrah, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih syah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung," tambahnya.
Baca juga:
SK kubu Daryatmo ditolak PTUN, pihak OSO langsung fokus di Pemilu 2019
Hanura kubu Daryatmo bakal somasi kubu OSO karena gelar Rakernas
Sebut Hanura tak ada harapan, kader lompat ke Demokrat Jabar
Gelar Rapimnas, Hanura kubu Daryatmo minta pengakuan Kemenkum HAM
Tak mau islah, Hanura Daryatmo hanya ingin kompromi dengan kubu OSO
Kubu Daryatmo gelar Rapimnas 1 partai Hanura di Jakarta