Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
PN Jakpus memutuskan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Capares dan Cawapres tidak terbukti dan gugur.
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Capares dan Cawapres tidak terbukti dan gugur.
Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar pada Kamis, 23 November 2023 di PN Jakpus.
Kuasa Hukum Gibran, Faiz Kurniawan mengatakan, gugurnya gugatan itu dikarenakan pihak penggugat tidak hadir dalam sidang sebanyak dua kali.
"Pihak kuasa mas Gibran sudah datang ke pengadilan dan ditunggu sampai sore hari, namun justru pihak penggugat tidak hadir, setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir maka gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. Jadi malah belum sampai pokok perkara," kata Faiz dalam keterangannya, Sabtu (25/11).
Faiz menjelaskan, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
"Bahwa jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya,maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara," jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan pesan dari anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu harus taat terhada hukum. Sehingga, hal ini yang mendasari pihaknya hadir dalam pemanggilan pengadilan.
"Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Karena itu instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," ungkapnya.
"Pesan itu yang disampaikan kepada kami, dan kami sangat bangga memiliki anak muda seperti mas Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum," sambungnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid bersyukur Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan gugatan tersebut gugur.
"Ya, Alhamdulillah salah satu gugatan sudah diputuskan gugur, kami sangat siap dengan proses hukum apapun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milineal yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," ujar Nusron.
"Insya Allah kita dalam posisi yang benar, baik dalam Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan tekhnis terkait. Hal ini juga sekaligus membuktikan komitmen pasangan Prabowo Gibran dalam penegakan hukum,"
sambungnya.
merdeka.com
Gugatan PMH Nomor 730 di PN Jakpus diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.
Sementara yang digugat ada Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.