Hanya berfungsi mengusulkan, DPD disebut pakar hukum setara LSM
Hanya berfungsi mengusulkan, DPD disebut pakar hukum setara LSM. DPD harus diberi ruang untuk membuat kebijakan sendiri, misalnya dapat membuat undang-undang sendiri. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap setara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski merupakan lembaga negara, DPD dianggap hanya memiliki fungsi mengusulkan atau sama seperti LSM.
"DPD hanya seperti LSM. Karena hanya memiliki fungsi mengusulkan. Tidak bisa membuat undang-undang," ujar Pakar Hukum Ahmad Rivai dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5).
Menurut Rivai, DPD harus diberi ruang untuk membuat kebijakan sendiri, misalnya dapat membuat undang-undang sendiri. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen.
"Mereka menyerap aspirasi dan disampaikan ke DPR. DPD juga lembaga politik. Kapan mau memaksimalkan daerah? Padahal mereka bisa melakukan kesepakatan bersama apabila amandemen tercapai," ujarnya.
Rivai mengatakan apabila DPD ingin berubah, maka menjadi tugas Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) untuk berjuang mengupayakan amandemen. OSO, lanjut dia, harus mampu merubah citra DPD yang dianggap tak memiliki hasil untuk kebaikan masyarakat daerah. Amandemen undang-undang harus pula diperjuangkan oleh Ketua Umum Partai Hanura tersebut.
"Pimpinan DPD harus kuat punya visi. Kita tidak perlu persoalkan OSO pimpinan Hanura karena dia memang dari awal anggota DPD," katanya.
Fungsi, tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, berbunyi;
1. DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang.
3. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
Baca juga:
OSO bantah perintahkan Sekjen DPD tahan dana reses
Pelantikan OSO jadi Ketua DPD oleh Wakil Ketua MA dipertanyakan
Advokat muda sebut OSO tak layak dapat Bhineka Tunggal Ika Award
DPD diminta bentuk lembaga khusus awasi penggunaan dana reses
Ketua Baleg usul pimpinan DPR ditambah 2, MPR 3, dan DPD 2
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.