Hasil quick count LSI: Ahok vs Anies maju ke putaran dua Pilgub DKI
Hasil quick count LSI: Ahok vs Anies maju ke putaran dua Pilgub DKI. Lingkaran Survei Indonesia telah selesai melakukan perhitungan cepat Pilgub DKI Jakarta 2017. Dari data suara masuk sekitar 95,71 persen pukul 17.10 WIB, pasangan nomor urut dua Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat menang 42,95 persen suara.
Lingkaran Survei Indonesia telah selesai melakukan perhitungan cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Dari data suara masuk sekitar 95,71 persen pukul 17.10 WIB, pasangan nomor urut dua Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat menang di Pilgub DKI putaran pertama.
Pasangan ini unggul atas pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di urutan kedua. Disusul pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni di urutan terbawah.
"Agus-Sylvi 16,88 persen, Ahok-Djarot 42,95 persen dan Anies-Sandi 40,77 persen," kata Peneliti LSI, Ade Mulyana di Kantor LSI, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Rabu (15/2).
Perolehan suara hitung cepat ini diambil melalui sampel 350 dari total 13.023
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Jakarta. Sampel diambil proporsional dan dipilih secara acak.
Ade menjelaskan, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 meningkat dari periode sebelumnya pada 2012, yakni 77.69 persen. Total golput hanya sekitar 23 persen. Angka tersebut lebih rendah dibanding Pilgub DKI Jakarta 2012 yang mencapai di atas 30 persen.
"Biasanya golput di atas 30 persen, kali ini golput di bawah 30 persen. Sampel yang masuk 95.71 persen dan sampling error 1 persen," terangnya.
Dengan perolehan suara ini, kata Ade, secara otomatis pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga akan masuk ke putaran kedua.
"Otomatis pasangan AHY-Sylvi tersingkir di putaran pertama. Pilkada DKI akan berlangsung selama dua putaran diikuti oleh Ahok-Djarot dan Anies-Sandi," pungkasnya.
Baca juga:
Sorak-sorai Ahok-Djarot dan ratusan pendukung pantau quick count
Data quick count 95 persen, Ahok dan Anies masuk putaran dua
Data PolMark 90,75 %: Ahok dan Anies sempat imbang 40,8 %
Di Pulau Tidung Kepulauan Seribu, Anies-Sandi unggul
Di TPS Sandiaga, Ahok-Djarot yang jadi juara
Data 80 %: Voxpol, LSI & SMRC menangkan Ahok, Polmark menang Anies
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana cara PKB menentukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru