Hasil revisi UU MD3 akan diundangkan, Bamsoet minta publik tak khawatir
Mantan Ketua Komisi ini juga memuji sikap dari masyarakat dalam menyikapi hasil revisi UU MD3 yang disepakati DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna. Masyarakat tidak meributkan hasil revisi tersebut dan memilih menempuh gugatan ke MK.
Hasil revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 akan segera menjadi UU pada Kamis (15/3) besok. Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap rakyat tidak khawatir dengan sejumlah pasal krusial dalam UU MD3.
"Kami berharap kepada publik tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena sesungguhnya UU MD3 hanya mengatur tata cara kami di DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3 tidak akan membuat anggota dewan menjadi kebal hukum, atau merusak demokrasi. "Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa," tegasnya.
Dia mencontohkan, aturan soal wewenang DPR untuk pemanggilan paksa seseorang atau lembaga pada asal 73 ayat (3) dan (4). Pasal tersebut sebenarnya buat aturan baru. Sejauh ini DPR juga tidak pernah memakai wewenang memanggil paksa seseorang atau lembaga yang objek pengawasan DPR, semisal saja KPK.
"Panggil paksa sudah ada sejak UU MD3 ada sejak 2 tahun lalu ada, tapi apakah pasal tersebut digunakan sampai sekarang? Tidak ada. Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," klaimnya.
Meski pimpinan KPK kerap menolak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket KPK sebanyak 2 kali, kata Bamsoet, lembaga anti rasuah itu tidak pernah absen ketika dipanggil Komisi III DPR.
"Ambil contoh kemarin pimpinan KPK. Di komisi III tidak pernah tidak datang, diundang datang. Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," sambungnya.
Mantan Ketua Komisi ini juga memuji sikap dari masyarakat dalam menyikapi hasil revisi UU MD3 yang disepakati DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna. Masyarakat tidak meributkan hasil revisi tersebut dan memilih menempuh gugatan ke MK.
"Kami dari DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewasa. Tidak ada ribut-ribut dan mereka menggunakan haknya melakukan pendaftaran di MK untuk uji materi," tandasnya.
Diketahui, beberapa pasal UU MD3 memang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena membuat kesan lembaga parlemen menjadi super power. Sebab itulah presiden memutuskan untuk menunda penandatanganan Revisi UU MD3 dan mulai mempertimbangkan Perppu.
Tiga pasal yang dinilai kontroversial, yaitu pasal 73 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245.
Pasal 73 ayat (3) dan (4) mengatur wewenang DPR untuk memanggil paksa orang. Paksaan bisa dilakukan jika orang terkait menolak memenuhi panggilan dewan.
Uji materi Pasal 122 huruf k diajukan karena DPR dinilai tak berhak mengambil langkah hukum terhadap warga yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen.
Sementara, Pasal 245 UU MD3 hasil revisi yang mengatur hak imunitas anggota DPR juga dianggap bermasalah.
Baca juga:
Sikap Jokowi soal UU MD3, Seskab bilang 'masa nunggu sehari enggak sabar'
Setelah MD3 resmi jadi Undang-Undang, DPR segera kirim surat Ke PDIP
Gelar aksi tolak UU MD3, mahasiswa Purwokerto nilai DPR membunuh demokrasi
Tolak UU MD3, mahasiswa tumbangkan gerbang DPRD Sumut
Soal UU MD3, Jokowi tunggu 14 Maret buat tentukan langkah
Soal UU MD3, Bamsoet minta DPR dan Presiden jangan diadu-adu