Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Politik uang rentan terjadi pada masa tenang atau di hari pencoblosan.
- Warga Diingatkan Waspadai Politik Uang, jika Temukan Pelanggaran Segera Lapor Bawaslu
- Sosok Pria Paruh Baya Ketakutan Diberi Uang Oleh Dedi Mulyadi 'Bapak Nanti Jadi Tumbal ya'
- Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
- Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
Praktik 'serangan fajar' atau politik uang mesti diwaspadai jelang pencoblosan Pemilu 2024 yang akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Mengutip dari Pusat Edukasi Antikorupsi, serangan fajar atau politik uang merupakan pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya yang bisa dikonversikan dengan nilai uang di tahun politik atau ketika kampanye menjelang Pemilu.
Berdasarkan Pasal 515 dan pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Tindakan politik uang tersebut biasanya mempunyai tujuan untuk memengaruhi pilihan politik para pemilih agar memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu di hari pemungutan suara.
Masyarakat harus memahami bahwa tindakan serangan fajar atau politik uang bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi pidana penjara hingga denda puluhan juta rupiah seperti merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi Serangan Fajar atau Politik Uang
Berikut ini adalah rincian aturan atau sanksi yang bisa terjadi pada pelaku politik uang di masa tenang atau hari pencoblosan:
Pasal 515
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Pasal 523
(2) “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
(3) “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Bawaslu Jabar Ingatkan Sanksi Bisa Timpa Siapapun
Melansir dari Antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan bahwa ancaman pidana untuk pelaku politik uang bisa menimpa siapa saja. Terutama jika tindakan tersebut terjadi di masa tenang sampai hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan bahwa semua orang bisa terjerat pidana pemilu termasuk politik uang. Berbeda dengan masa kampanye yang dibatasi pada tiga subjek yaitu peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.
“Kalau nanti masa tenang dan masa pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan keberpihakannya, untuk mengarahkan memilih itu bisa kena pidana. Jadi hati-hati betul untuk para relawan, masyarakat, pemilih itu kan bisa kena pidana kalau mereka melakukan politik uang,” ucap Zacky.
Sementara itu, masa kampanye dijadwalkan berakhir sejak tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59. Sehingga, mulai hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB telah memasuki masa tenang Pemilu.
Dampak Serangan Fajar
Melansir dari Pusat Edukasi Antikorupsi masyarakat harus menghindari praktik “serangan fajar” atau politik uang karena mempunyai dampak yang buruk. Pasalnya pemilihan umum harus dilakukan dengan cara jujur dan adil.
Sementara serangan fajar adalah tindakan pidana yang sangat bertolak belakang dengan nilai jujur karena tindakan ini bertujuan seperti membeli suara dan mempengaruhi seseorang untuk merubah pilihan sesuai dengan pilihan pemberi.
Berikut ini adalah dampak dari serangan fajar:
1. Kerugian selama lima tahun atau selama masa jabatan
Tindakan serangan fajar tentunya bisa merugikan masyarakat Indonesia karena pemilihan ini untuk memilih pemimpin yang akan menjabat selama lima tahun atau selama masa jabatan pemberi serangan fajar berlangsung.
Selain itu janji-janji manis politik belum tentu bisa dipenuhi terutama jika pemberi serangan fajar hanya memikirkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya sendiri.
2. Pendorong terjadinya korupsi
Tindakan serangan fajar merupakan salah satu pendorong akan terjadinya tindakan korupsi. Pasalnya para pemberi tersebut melakukan berbagai cara yang melanggar aturan termasuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal atau uang yang dibagikan ketika serangan fajar di masa kampanye.