Hidayat Nur Wahid persilakan pihak yang tak puas gugat UU Terorisme ke MK
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mempersilakan pihak yang tak puas mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan undang-undang yang baru disahkan Jumat (25/5) kemarin itu terdapat perubahan atau spesifikasi penjelasan tafsir.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mempersilakan pihak yang tak puas mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan undang-undang yang baru disahkan Jumat (25/5) kemarin itu terdapat perubahan atau spesifikasi penjelasan tafsir.
"Kalau kemudian masyarakat bilang ada yang kurang, masyarakat boleh apakah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk ditambahkan atau kemudian Anda menambahkan lagi ke DPR untuk memasukan ketentuan-ketentuan baru yang diinginkan masyarakat," ujar Hidayat di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5).
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
Sementara disinggung perihal definisi paham radikalisme yang belum spesifik dijelaskan dalam undang-undang, Hidayat menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah.
Ketua Dewan Syuro PKS itu mengatakan sejatinya pemerintah sudah mengajukan definisi tersebut dan dimasukan sebagai undang-undang, agar tidak ada lagi tarik ulur perihal paham radikalisme yang bermuara terhadap tindak pidana terorisme.
"Boleh juga tanya ke pemerintah karena undang-undang ini kan inisiatif pemerintah kenapa pemerintah enggak ajukan definisi itu," ujarnya.
Baca juga:
Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi tarik menarik kewenangan
Konsekuensi pelibatan TNI berantas teroris, UU Peradilan Militer harus direvisi
Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris
Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris
Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris
UU Terorisme disahkan, PKS minta teroris ditumpas sampai ke akar-akarnya