Hindari suap, DPR minta KPU dan Bawaslu perketat pengawasan internal
Hindari suap, DPR minta KPU dan Bawaslu perketat pengawasan internal. Hal itu dikatakan Taufik menanggapi kasus Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat yang ditangkap Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperketat pengawasan kepada anggotanya, agar terhindar dari suap dan politik uang. Anggota kedua penyelenggara pemilu itu harus memiliki integritas yang kuat.
Hal itu dikatakan Taufik menanggapi kasus Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat yang ditangkap Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri. Diduga, kasus itu bermula dari dugaan suap dari calon bupati yang tidak lolos.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
"Kasus penangkapan yang menimpa anggota KPU dan Bawaslu itu tentu menjadi tamparan keras bagi kedua lembaga itu. Seharusnya, KPU dan Bawaslu bebas dari suap dan politik uang jelang Pilkada Serantak 2018 ini. KPU dan Bawaslu harus lebih ketat mengawasi anggotanya," kata Taufik dalam siaran persnya, Senin (26/2).
Politisi PAN itu menambahkan, kasus suap kepada KPU dan Bawaslu dapat menjadi preseden buruk dan mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Kendati tak dipungkiri, posisi KPU dan Bawaslu rawan terhadap godaan suap, namun Taufik yakin, seluruh anggotanya mampu untuk tidak tergoda.
"Anggota KPU dan Bawaslu harus menjaga integritasnya, dan tidak terjebak dalam godaan suap. Sebagai penyelenggara pemilu, keduanya juga harus fokus dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu. Apalagi Pilkada Serentak 2018 diselenggarakan tak lama lagi," pesan Taufik.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan Komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi pada Sabtu (24/2), karena diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.
Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut. Akhirnya Bawaslu memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri.
Baca juga:
KPU sebut JK tak boleh lagi jadi Cawapres
KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan
Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi
KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga
Penyuap KPU Garut dari tim calon independen dan gagal lolos Pilkada