ICW nilai hak angket upaya DPR ganggu penegakan hukum di KPK
ICW nilai hak angket upaya DPR ganggu penegakan hukum di KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan partai politik (parpol) untuk segera menarik dukungan terhadap Hak Angket untuk KPK. Hak angket KPK yang digulirkan DPR dipandang bermasalah dan cacat hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan partai politik (parpol) untuk segera menarik dukungan terhadap Hak Angket untuk KPK. Hak angket KPK yang digulirkan DPR dipandang bermasalah dan cacat hukum.
"Sebaiknya masing-masing parpol menyerap aspirasi publik yang masih dominan mendukung KPK dan tidak mempercayai keberadaan hak angket untuk KPK," kata Peneliti ICW Lola Easter saat mengisi diskusi 'Tolak Hak Angket dan RUU (Pelemahan) KPK' di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Jakarta Selatan, Minggu (18/6).
Menurut ICW, pembentukan hak angket terhadap KPK bisa melemahkan, bahkan berujung pembubaran lembaga antirasuah tersebut. Sebab, pembentukan panitia angket KPK ini didasari motif politik atau konflik kepentingan. Di samping itu, hak angket KPK cacat prosedur dan bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) UU MD3.
"Pembentukan hak angket ini bukan upaya pertama DPR dalam mengganggu kerja penegakkan hukum KPK. Salah satu bentuk gangguan dan bahkan pelemahan yang juga kerap dilakukan oleh DPR adalah melalui proses legislasi," ungkap Lola.
Lola mengingatkan, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK tidak dapat dibenarkan. Jokowi diminta turun tangan dalam menghentikan angket KPK ini. Di satu sisi, dia menyarankan, pimpinan KPK tidak perlu hadir dalam rapat hak angket dan menolak permintaan DPR terkait pemanggilan Miryam untuk didengar keterangannya di rapat panitia hak angket.
"KPK tidak perlu mengindahkan itu (hak angket KPK)," ujarnya.