Ini Daftar 49 Mantan Koruptor yang Maju Jadi Caleg di Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum merilis daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum merilis daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.
Dengan rincian, 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. 9 lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada partai politik yang mencalonkan caleg mantan koruptor menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
40 caleg mantan koruptor itu maju melalui 12 partai politik. Hanya 4 partai yang tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI.
"Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana," kata Komisioner KPU Ilham Saputra melalui siaran persnya, Rabu (30/1).
Pengumuman ini merupakan ketentuan dari pasal 182 dan 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyarakatkan calon legislatif dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Berikut 40 nama caleg mantan koruptor yang diusung 12 partai politik:
1. Partai Golkar
-Hamid Usman, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Desi Yusandi, DPRD Provinsi Banten
-Agus Mulyadi, DPRD Provinsi Banten
-Petrus Nauw, DPRD Provinsi Papua Barat
-Heri Baelanu, DPRD Kabupaten Pandeglang
-Dede Widarso, DPRD Kabupaten Pandeglang
-Saiful T. Lami, DPRD Kabupaten Tojo Una Una
-Edy Muklison, DPRD Kabupaten Blitar
2. Partai Gerindra
-Mohamad Taufik, DPRD Provinsi DKI Jakarta
-Herry Jones Kere, DPRD Provinsi Sulawesi Utara
-Husen Kausaha, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Ferizal, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Mirhammuddin, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Alhajad Syahyan, DPRD Kabupaten Tanggamus
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
-Abner Reinal Jitmau, DPRD Provinsi Papua Barat
4. Partai Garuda
-Ariston Moho, DPRD Kabupaten Nias Selatan
-Yulius Dakhi, DPRD Kabupaten Nias Selatan
5. Partai Keadilan Sejahtera
-Maksum DG Mannassa, DPRD Kabupaten Mamuju
6. Partai Hanura
-Midasir, DPRD Provinsi Jawa Tengah
-Welhelmus Tahalele, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Ahmad Ibrahim, DPRD Provinsi Maluku Utara
-H.M Warsit, DPRD Kabupaten Blora
-Moh Nur Hasan, DPRD Kabupaten Rembang
7. Partai Amanat Nasional
-Abd Fattah, DPRD Provinsi Jambi
-Masri, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Muhammad Afrizal, DPRD Kabupaten Lingga
-Bahri Syamsu Arief, DPRD Kabupaten Cilegon
8. Partai Demokrat
-Jones Khan, DPRD Kota Pagar Alam
-Jhony Husban, DPRD Kota Cilegon
-Syamsudin, DPRD Kabupaten Lombok Tengah
-Darmawaty Dareho, DPRD Kabupaten Manado
9. Partai Berkarya
-Meike Nangka, DPRD Provinsi Sulawesi Utara
-Arief Armaiyn, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Yohanes Marinus Kota, DPRD Kabupaten Ende
-Andi Muttamar Mattotorang, DPRD Kabupaten Bulukumba
10. Partai Perindo
-Smuel Buntuang, DPRD Provinsi Gorontalo
-Zukfikri, DPRD Kota Pagar Alam
11. PKPI
-Matius Tungka, DPRD Kabupaten Poso
-Joni Cornelius Tondok, DPRD Kabupaten Toraja Utara
12. Partai Bulan Bintang
-Nasrullah Hamka, DPRD Provinsi Jambi
Sementara, daftar nama caleg DPD yang berstatus mantan koruptor diantaranya:
DPD:
1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas Nomor 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk Nomor 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii Nomor 40
Baca juga:
Ini 12 Parpol Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019
Golkar Jadi Parpol Paling Banyak Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019
Hari ini KPU Akan Umumkan Daftar Caleg Mantan Koruptor
Wapres JK Dukung Rencana KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
Ketua DPR Tak Masalah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi ke Publik