Ini klaim kinerja anggota DPR selama masa sidang IV
Hari ini, DPR menutup masa sidang IV tahun 2014-2015.
Ketua DPR Setya Novanto menyatakan selama masa sidang IV, DPR telah melaksanakan fungsi legislasi antara lain mengevaluasi Prioritas Prolegnas Tahun 2015 yaitu menyetujui RUU Usul inisiatif DPR, harmonisasi RUU dan menerima RUU Usul Pemerintah.
Hal tersebut dia sampaikan saat pidato penutupan masa sidang IV dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/7).
Dalam rangka evaluasi Prolegnas, DPR melakukan penggantian dan penambahan beberapa RUU prioritas tahun 2015, sehingga Prioritas Prolegnas 2015 menjadi 39 RUU.
"DPR juga telah menetapkan tiga RUU usul inisiatif DPR yaitu RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang penjaminan dan RUU tentang larangan minuman beralkohol. Ketiga RUU tersebut sudah disampaikan ke Presiden untuk dibahas bersama antara pemerintah dan DPR di masa sidang selanjutnya," kata Novanto.
Selain itu, lanjut dia, ada enam RUU yang berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) yaitu RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang kebudayaan, RUU tentang sistem perbukuan dan RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
DPR juga telah menerima empat RUU usul pemerintah yaitu RUU tentang merek, RUU tentang KUHP, RUU tentang paten dan RUU tentang Penerimaan Negara bukan pajak.
"Keempat RUU tersebut akan dimulai pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," kata Novanto.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, pada masa sidang IV ini DPR bersama dengan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan dua siklus APBN. Pertama, pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN 2016 yang membahas pokok-pokok kebijakan fiskal dan asumsi dasar ekonomi makro.
"Kedua, pembahasan laporan semester I dan Prognosis Semester II APBN tahun anggaran 2015 sebagai wujud pengawasan atas Pelaksanaan APBN," katanya.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR telah memberikan persetujuan atas Calon Panglima TNI dan calon Hakim Agung serta pertimbangan atas calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap pencalonan beberapa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Indonesia, yaitu Laos, Turki dan Kamboja," imbuhnya.
Baca juga:
DPR gelar paripurna penutupan masa sidang, 236 anggota absen
Politikus PDIP: Kini saatnya UU warisan Belanda dinasionalisasi
Fahri soal petisi minta maaf: Salah paham saja, sudah beres semua
Pemerintah dan DPR sepakat cabut Perpu JPSK
Didesak DPR, Kementerian ESDM buka opsi revisi UU minerba
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.