Ini tiga eks napi korupsi yang lolos jadi caleg di Jawa Tengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang mantan narapidana kasus korupsi lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPRD Jateng. Siapa saja mereka?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang mantan narapidana kasus korupsi lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPRD Jateng. Siapa saja mereka?
"Tiga nama yakni Mudatsir dari dapil 4 mencakup Pati dan Rembang, Warsit caleg dapil Blora 3, dan Nur Hasan caleg Hanura Dapil Rembang 4. Mereka sudah kami tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) atas keputusan MA yang diterbitkan 2 September," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo saat wawancara di kantornya, Sabtu (22/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
Terkait kelengkapan berkas syarat caleg mantan napi harus sudah sudah dilengkapi mulai dari menyampaikan pengumuman terbuka di media massa dengan melampirkan bukti pengumuman, dan harus ada pernyataan pimpinan media atau redaksi langsung.
Syarat lainnya adalah melampirkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri dan melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Untuk syarat kelengkapan berkas mantan caleg narapidana yakni rata-rata sudah terpenuhi dan langsung mutlak mengikuti kampanye perdana pada 23 September 2018 bersamaan dengan deklarasi damai bebas hoaks," jelasnya.
Joko menyebut dengan memasukkan tiga caleg tersebut, total jumlah DCT untuk Pileg 2019 mencapai 1.319 orang atau berkurang tiga orang dari Daftar Calon Sementara masih berjumlah 1.322 orang.
"Jumlahnya berkurang tiga untuk DCT yang telah kami tetapkan Pileg 2019. Berkurangnya jumlah DCT karena faktor teknis terdapat Bacaleg yang mengundurkan diri alasan pribadi, tidak memenuhi syarat karena gagal melengkapi berkas persyaratan pencalonan sebagai peserta Pileg," ungkapnya.
Baca juga:
Ini tiga eks napi korupsi yang lolos jadi caleg di Jawa Tengah
Sudah coret 2 caleg eks napi korupsi, NasDem minta KPU RI keluarkan keputusan
KPU minta Kemenkum HAM undangkan revisi PKPU larangan eks koruptor nyaleg
Ini daftar lengkap caleg DPRD dan DPD yang berstatus mantan napi korupsi
KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi