Jadi peserta pilkada di Sumsel, 9 calon ini tak bisa mencoblos
Ada dua calon di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tak bisa mencoblos.
Sebanyak sembilan kandidat bupati dan wakil bupati yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar di tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, tak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu disebabkan mereka tak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) setempat.
Dari informasi yang dihimpun, di antara pasangan calon yang tak bisa mencoblos adalah, di Kabupaten Ogan Ilir, yakni pasangan nomor urut 1, Helmy Yahya dan Muchendi, nomor urut 2 AW Noviandi-Ilyas Panji Alam, dan calon wakil bupati nomor urut tiga Taufik Toha.
Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dua cabup yaitu Edward Jaya dan Didi Apriadi yang berdomisili di Palembang dan Jakarta juga tidak bisa ikut memilih.
Lalu di Kabupeten Ogan Komering Ulu, dari dua pasang calon, hanya pasangan calon nomor urut 1 Kuryana Azis-Johan Anuar yang mempunyai hak suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Pecha Leanpuri dan HM Nasir Agun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena identitas mereka berdomisili di OKU Timur dan Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani mengatakan, seluruh pasangan calon yang mencoblos atau tidak diminta tetap melakukan pengawalan suara hasil pemungutan suara. Hal ini untuk menghindari kecurangan dan hal-hal lain.
"Kami minta kerjasama semua pihak, termasuk pasangan calon untuk mewujudkan pilkada ini damai, jujur, tertib dan lancar," ungkap Aspahani, Rabu (9/12).
Dijelaskannya, pada hari ini ada tujuh kabupaten di Sumsel yang menggelar pilkada. Yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir, Musirawas, dan Musirawas Utara.
"Kami berharap pilkada serentak di Sumsel berjalan sesuai jadwal dan tidak terjadi hal-hal yang mencoreng demokrasi," ujarnya.
Baca juga:
TPS di Blitar ini sepi, diduga karena tak ada alternatif pilihan
Setya Novanto minta calon kepala daerah jujur dalam bertanding
Berseragam putih, Pradi jadi rebutan selfie pas nyoblos
Usai nyoblos, Pradi Supriatna jajan es cingcau
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.