Jawab tudingan Djan Faridz, kubu Romi tegaskan Muktamar VIII PPP sah
Muktamar VIII merupakan muktamar yang diselenggarakan oleh kepengurusan yang diakui pemerintah.
Politikus PPP Arsul Sani menegaskan Muktamar VIII PPP yang menghasilkan terpilihnya M Romahurmuziy sebagai ketua umum sah di mata hukum. Muktamar itu telah diakui oleh pemerintah.
"Kenapa palsu? Yang menyelenggarakan muktamar itu adalah DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang memiliki legalitas surat keputusan Menkum HAM dan Muktamar itu atas permintaan pemerintah juga. Itu tertulis dalam SK Menkum HAM, agar muktamar rekonsiliatif, partisipatif dan keadilan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4).
Ucapan Arsul ini menanggapi penolakan yang disampaikan Djan Faridz terhadap hasil Muktamar VIII PPP. Djan Faridz mengaku enggan bergabung dengan Romahurmuziy (Romi) yang baru terpilih secara aklamasi. "Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA. Negara kita negara Hukum. Setiap pelanggaran ada sanksinya," kata Djan saat dihubungi, Senin (11/4).
Bukannya terbuka untuk jalannya islah, Djan justru menganggap Muktamar VIII PPP kemarin merupakan tindakan ilegal. Maka dari itu dia akan mempermasalahkan secara hukum. "Yang ada mungkin laporan ke polisi. Karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP. Tanpa hak," tuturnya.
Terkait proses hukum berupa peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Arsul mengatakan hal itu tidak menjadi masalah jika MA kembali mengesahkan PPP hasil muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan perkara perdata. Pasalnya, masalah ini bukan menyangkut kepentingan umum yang merupakan perkata pidana.
"Jadi begini, perkara yang ada itu putusan perkara perdata, kita semua tahu yang namanya perkara perdata itu sudah diputus A oleh para pihak dan kemudian sepakat oleh para pihak, katakanlah melakukan yang B bukan yang A itu tidak menjadi masalah, karena ini bukan perkara pidana yang menyangkut kepentingan umum, tapi kalau perkara perdata itu adalah perkara yang menyangkut yang ada pada para pihak di perkara itu," jelas dia.