JK: KPI harus temui MA bahas iklan kampanye politik terselubung
KPI juga harus menjaga komunikasi yang harmonis dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2004-2009, Jusuf Kalla, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdialog dengan Mahkamah Agung buat menentukan tafsir kampanye dalam undang-undang pemilihan umum. Menurut Jusuf Kalla, hal itu penting buat KPI supaya bisa memilah iklan-iklan politik terselubung di berbagai media massa yang marak belakangan ini.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPI, Judhariksawan selepas berbincang secara tertutup di kantor Jusuf Kalla. Menurut dia, saran Jusuf Kalla itu akan secepatnya dibahas dalam rapat pleno.
"Saran Pak JK supaya dilakukan adalah KPI harus mencari penafsiran dari Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan. Karena selama ini kita tidak pernah mendapatkan penafsiran yang utuh dari perundangan apalagi soal kampanye," kata Judhariksawan kepada awak media usai menemui Jusuf Kalla, di kantor Kalla Group, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Jusuf Kalla, KPI juga harus menjaga komunikasi yang harmonis dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Dia menyatakan, hal itu mesti dilakukan supaya tujuan penyiaran yang positif bisa dirasakan dan tidak dikuasai kepentingan tertentu.
"Karena memang negara membebaskan kepada KPI untuk menjaga penyiaran itu mempunyai dampak positif ke masyarakat. Jadi bagaimana sama-sama dijaga itu," sambung Jusuf Kalla.