Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?
Lalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Lalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Kategori Surat Suara Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?
Sebanyak 6.039 surat suara Pilpres 2024 diketahui rusak dan tak bisa dipakai. Kerusakan terjadi akibat proses distribusi logistik surat suara.
Lalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, seusai perintah UU, surat suara yang rusak atau lebih, harus dimusnahkan.
KPU Bali memutuskan untuk membakar surat suara yang rusak tersebut.
"Tapi karena ada peraturan pemerintah tidak boleh membakar sampah, maka kita melakukan dengan pencacahan," kata Lidartawan di Kantor KPU Bali, Selasa (13/3).
I Dewa menerangkan, proses pemusnahan surat suara Pemilu 2024 semestinya lebih banyak dilakukan di kabupaten dan kota. Namun, sebelumnya surat suara baru yang dikirim penyedia dikumpulkan di kantor provinsi.
Sehingga untuk efisiensi waktu dan tenaga mereka membantu memusnahkan di provinsi.
"Mestinya, kan di kabupaten dimusnahkan daripada mengembalikan kan tidak efisien lagi, kita musnahkan di sini dan teman-teman kabupaten lain menyaksikan," ujar I Dewa.
Namun, untuk hasil pemusnahan surat suara
tidak akan langsung dibuang begitu saja. Karena, kalau dibuang nantinya takut disalahgunakan.
Setelah pemilu 2024, baru akan dibuang atau kertasnya bisa didaur ulang.
"Tapi yang jelas kami tidak akan keluarkan dari kantor dulu sebelum pemilu ini selesai. Karena menghindari hal-hal, biasa karena delegitimasi pemilu ini bisa dilakukan segala macam cara," tambah I Dewa.
I Dewa mengatakan, untuk surat suara yang dimusnahkan di antaranya karena kelebihan dan ada yang rusak.
Kerusakan berupa ada bercak tinta, ada sobekan dan lainnya. Hal itu Sudah tertuang dalam aturan KPU tentang surat suara yang harus dimusnahkan.
"Diundang-undang jelas surat suara yang disediakan KPU itu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen suara. Kalau, kami melanggar itu, nanti kami yang dipidanakan,” kata I Dewa.
“Kalau tidak dimusnahkan nanti dibilang lagi KPU pakai di sana sini. Kita kan selalu jadi objek yang salah kalau ada temuan-temuan lain. Maka itu, mencegah yang tidak diinginkan dan sudah diatur oleh Undang-undang," ujar I Dewa.
Sementara apabila surat suara ditemukan rusak saat pemilih hendak mencoblos, warga bisa meminta petugas KPPS menggantinya.
Termasuk, apabila warga mengalami salah mencoblos. Hal itu bisa meminta ganti kepada panitia. Dengan maksimal satu kali ganti.
Aturan Pemusnahan Surat Suara Rusak
- KPU harus memusnahkan kertas suara yang rusak atau mengamankan surat suara yang rusak tersebut untuk mencegah potensi kecurangan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan surat suara yang rusak
- Surat suara yang rusak tidak lagi dapat digunakan dan harus dimusnahkan. Pemusnahannya dapat dilakukan di Percetakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau PPLN. Namun, surat suara yang dikategorikan cacat masih bisa digunakan
Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat
Peraturan terkait pencoblosan melalui surat suara telah tertera dalam Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori surat suara yang dinyatakan tidak sah, antara lain:
- Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
- Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon.
- Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
- Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
- Surat suara kusut, mengkerut, sobek.
- Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
- Nama dan logo partai tidak lengkap.
- Logo KPU tidak jelas.
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.
- Foto calon dan pasangan calon buram.
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Surat Suara Cacat
- Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di luar area pencoblosan.
- Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai, dan nama partai.
- Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon, dan nama partai tetap utuh.
- Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.