Keputusan MKD pecat Ade Komarudin dinilai terburu-buru
Keputusan mencopot Ade Komarudin terkesan terburu-buru sehingga menimbulkan tanda tanya agenda di belakangnya. Anggota Komisi I DPR menilai keputusan MKD tidak etis dilakukan saat ini.
Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memecat Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR. Yandri menegaskan partainya tidak turut serta menentukan sanksi sedang berujung pencopotan Akom.
"MKD untuk tegakkan keadilan kebenaran, harga marwah semua anggota DPR. Tapi kalau MKD putuskan itu PAN sayangkan. MKD sebaiknya berdiri untuk anggota DPR. Jangan MKD terkesan punya target tertentu," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut Yandri, keputusan mencopot Ade Komarudin terkesan terburu-buru sehingga menimbulkan tanda tanya agenda di belakangnya. Seharusnya MKD terlebih dulu memeriksa dan meminta keterangan Ade Komarudin. Ditambah, fraksi lain juga belum membahas secara mendalam terkait 2 kasus yang menyeret Ade Komarudin.
"Saya sayangkan itu, tak perlu ini terjadi," ucapnya.
Anggota Komisi I DPR menilai keputusan MKD tidak etis dilakukan saat ini. Pihaknya akan mempertanyakan hasil putusan itu dalam rapat paripurna dan membahas masalah ini di pleno fraksi.
"Jangan MKD jadikan cara tak elok. Kami akan tanyakan di rapur dan dibahas di pleno fraksi. Saya akan interupsi apa yang dilakukan MKD perlu terkomunikasi dengan baik ke semua anggota dewan," tegas Yandri.
Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari jabatan Ketua DPR RI. Pemberhentian Akom ini sesuai dengan penjatuhan sanksi akumulatif, yakni sanksi ringan dan sedang atas dua kasus yang menyeret Akom. Keputusan yang diambil melalui rapat pleno tertutup MKD bersifat final dan mengikat.
Dua kasus tersebut yakni perkara persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu. Serta, laporan empat orang anggota baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
Baca juga:
Ini alasan MKD gerak cepat copot Akom dari ketua DPR
MKD sebut pemecatan Ade Komarudin tak ada hubungan dengan Golkar
MKD copot Ade Komarudin dari ketua DPR
Hanura setuju penetapan Setnov jadi ketua DPR lagi dibahas hari ini
Wasekjen PAN setuju Setnov jadi ketua DPR lagi: Itu haknya Golkar
Blak-blakan Akom tak ikhlas dicopot dari Ketua DPR diganti Setnov