Kerja keras Sumarsono agar semua warga DKI bisa gunakan hak pilih
Kerja keras Sumarsono agar semua warga DKI bisa gunakan hak pilih. Saya sebagai Plt tidak menginginkan ada satu warga yang kehilangan hak politiknya untuk memilih," tegas Sumarsono.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, kembali ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama 1,5 bulan ke depan. Posisinya menggantikan gubernur dan wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, yang kembali cuti untuk kampanye putaran 2 pilkada DKI.
Di waktu yang singkat, Sumarsono akan fokus menyelesaikan semua hal yang berkaitan dengan Pilkada DKI. Tujuannya agar putaran dua pilkada DKI berjalan lancar dan warga yang ber-KTP DKI Jakarta bisa menggunakan hak politiknya memilih calon gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022.
Hal utama yang sangat menjadi perhatian Sumarsono adalah berkoordinasi dengan Dukcapil agar tak ada lagi permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Hari ini jam 13.00 WIB kita rapat mengenai DPT tambahan. Prinsipnya, DPT tambahan plus mereka yang enggak masuk di DPT atau enggak bisa nyoblos tapi punya surat keterangan silakan daftar ulang," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/3).
Selain itu, kata dia, bersama KPU DKI akan mendatangi warga satu per satu untuk melakukan perekaman data kependudukan. Sekalipun mereka menghuni apartemen.
"Angka kita tekan dari 56.000 sampai sekecil-kecilnya. Karena itulah kami rapat dengan Dukcapil se-DKI. Saya serius, dari apartemen ke apartemen. Kalaupun belum ada e-KTP kita terbitkan surat keterangan untuk memilih," jelasnya.
Dia berharap di pilgub putaran kedua tidak ada lagi warga DKI yang tak bisa gunakan hak pilih karena persoalan tidak terdaftar. Semua, katanya, harus bisa menyalurkan suaranya untuk dua pasangan yang tersisa pada 19 April mendatang.
"Saya sebagai Plt tidak menginginkan ada satu warga yang kehilangan hak politiknya untuk memilih," tegasnya.
Baca juga:
Reaksi Sumarsono soal sisa dana kampanye Ahok buat Transjakarta
Nasib Ahok di Pilgub DKI tak jauh beda saat Pilgub Babel
Membongkar strategi PDIP mati-matian menangkan Ahok-Djarot
Kampanye di Kalideres, Anies tegaskan tak akan hapus program Ahok
Kepala daerah kader PDIP akan dikirim ke Jakarta demi Ahok-Djarot
Survei LSI kalahkan Ahok, Anies yakin menang jika tak ada kecurangan
Anies yakin pemilihnya setia dan takkan berpaling memilih Ahok
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.