Ketua DPR: Jadikan kritik masyarakat sebagai vitamin
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyampaikan pidatonya dalam penutupan masa sidang paripurna III, Rabu (14/2). Bamsoet menegaskan, lembaga yang dia pimpin masih membutuhkan kritik dari masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyampaikan pidatonya dalam penutupan masa sidang paripurna III, Rabu (14/2). Bamsoet menegaskan, lembaga yang dia pimpin masih membutuhkan kritik dari masyarakat.
"Kita tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan masyarakat, apalagi sifatnya membangun," kata Bamsoet dalam sidang paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Menurutnya DPR harus menjadikan kritikan sebagai vitamin yang menyegarkan demokrasi. Karena DPR memiliki semangat untuk memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Menjadikan kritik sebagai vitamin yang dapat menyegarkan kehidupan demokrasi, karena sejatinya demokrasi adalah bagaimana mengkonversi berbagai perbedaan dan pandangan menjadi sebuah keputusan," ungkapnya.
Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Di UU tersebut terdapat pasal 122 huruf K yang bisa menindak setiap pihak yang menghina anggota dan merendahkan marwah DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menegaskan adanya pasal 122 huruf K Bukannya membuat DPR menjadi antikritik.
"Kita justru DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan. Kita representasi dari rakyat. representasi dari kedaulatan rakyat. Bagaimana mungkin kita mau antikritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Baca juga:
Sekjen PAN: Masyarakat yang tak puas pada UU MD3 bisa gugat ke MK
Pasal 73 UU MD3 dinilai cederai netralitas Polri
Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat
Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang tak setuju UU MD3 gugat ke MK
Revisi UU MD3 belum diundangkan, pelantikan pimpinan tambahan DPR ditunda