Ketua DPR sebut belum ada urgensi bentuk Pansus Perpres TKA
Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun berharap setiap anggota DPR bisa menjaga kondusifitas parlemen. Serta menyerahkannya pada komisi IX sebagai pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hingga saat ini belum ada unsur kegentingan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab sebentar lagi DPR akan memasuki masa reses dan masa Pilkada 2018.
"Perpres tenaga kerja asing, menurut saya belum ada urgensi atau belum ada yang mendesak apalagi dibikin sebuah angket. Pertama besok kita sudah mengakhiri masa sidang ini hari Kamis dan kemudian berikutnya memasuki hari-hari Pilkada," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4).
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang menjadi pusat sorotan DPR dalam rapat dengan Bos PT Timah? Panas DPR Cecar Bos PT Timah Soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp271 T, Omongan Mahfud Ikut Dibahas
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Dimana DPR mengapresiasi kinerja Kejagung? Hal itu disampaikannya dalam rangka penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 yang dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin serta Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (5/7) malam.
-
Apa yang didukung oleh DPR terkait kerja sama Australia dan Jawa Barat? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
Dia menjelaskan adanya Perpres ini sebenarnya hanya untuk mempermudah pemerintah dalam hal mengambil keputusan. Terutama terkait Perpres TKA.
"Jadi saran saya karena ini sifatnya Perpres bukan untuk mempermudah tapi menyederhanakan tahapan supaya pemerintah lebih lekas mengambil keputusan diterima atau tidak," ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun berharap setiap anggota DPR bisa menjaga kondusifitas parlemen. Serta menyerahkannya pada komisi IX sebagai pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Fadli Zon, Agus, Pak Utut, pak Taufik bertanggung jawab terhadap kondisi-kondisi di DPR ini sehingga saya akan mendorong kesepakatan kami agar ini ditangani dan didalami Komisi IX dengan memanggil pihak-pihak terkait," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.
Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.
"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring,"kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4).
Baca juga:
Penjelasan Wapres JK soal kebijakan pemerintah permudah izin TKA
BKPM prediksi kemudahan izin pekerja asing masuk RI lejitkan investasi 20 persen
Pemerintah sebut semakin maju negara penggunaan tenaga kerja asing makin besar
Bos BKPM sebut perizinan tenaga kerja asing paling rawan pungli
Penjelasan Menaker Hanif soal Perpres Tenaga Kerja Asing