Ketua Komisi III DPR heran KPK takut diawasi dewan pengawas
Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak berburuk sangka terhadap DPR terkait revisi UU KPK.
Revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai pro kontra. DPR ngotot membahas lima poin yang akan direvisi mulai dari nilai atau batasan perkara yang diusut KPK, kewenangan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan menerbitkan SP3, dan penyelidik dan penyidik independen. Di sisi lain, kalangan aktivis tak henti bersuara menyerukan penolakan terhadap revisi UU KPK.
Salah satu yang jadi sorotan adalah keberadaan dewan pengawas. Poin ini menuai pro kontra karena dikhawatirkan fungsi dewan pengawas akan berbenturan dengan pimpinan KPK. Dewan pengawas juga punya peran dan wewenang besar, termasuk pemberian izin untuk melakukan penyadapan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo heran dengan sikap pimpinan KPK menganggap revisi UU untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Dia juga heran dengan kekhawatiran adanya dewan pengawas.
"Soal Dewan Pengawas, kita balik tanya, kok takut sih diatur? Kalau Dewan Pengawasnya Mahfud MD dan Buya Safii, Din Syamsuddin, siapa yang meragukan? Apa mereka bisa diintervensi, saya enggak yakin," kata Bambang dalam diskusi yang digelar MMD Initiative di Jakarta, Selasa (16/2).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyinggung poin lain yakni pemberian wewenang pada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). SP3 dikhawatirkan jadi ajang barter penanganan kasus korupsi. Tapi Bamsoet punya pandangan berbeda. KPK perlu diberi wewenang menerbitkan SP3 supaya adil.
Terkait kewenangan penyadapan, Bamsoet menuturkan, selama ini KPK dianggap kerap melakukan pelanggaran. KPK melakukan penyadapan meski hanya satu komisioner yang menandatangani.
"Padahal SOP-nya tidak boleh, harus lima komisioner. Penyalahgunaan ini rentan terjadi."
Politikus Partai Golkar ini menyebut revisi UU KPK sebagai barang panas. Meski begitu, Bamsoet meminta masyarakat tidak berburuk sangka terhadap DPR terkait revisi UU KPK.
"Tapi percayalah, semangat DPR tidak ada satu pun yang punya niat pelemahan," ucapnya.
(mdk/noe)