Ketua KPU khawatir jika komisioner KPU diisi orang partai
Ketua KPU khawatir jika komisioner KPU diisi orang partai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, wacana komisioner KPU diisi kader partai politik, berpotensi kuat menjadikan KPU tidak independen. Meski wacana itu kini mereda, namun KPU sempat terusik dengan adanya wacana itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, wacana komisioner KPU diisi kader partai politik, berpotensi kuat menjadikan KPU tidak independen. Meski wacana itu kini mereda, namun KPU sempat terusik dengan adanya wacana itu.
"Sudah tidak diwacanakan lagi, tidak lagi. Itu orang yang melontarkan pendapat pribadi," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, kepada wartawan usai meresmikan rumah pintar Pemilu di KPU Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, Rabu (29/3).
"Bagi KPU, sepanjang itu pendapat pribadi, selagi itu pribadi biasa saja, belum pendapat institusi DPR maupun pemerintah seperti apa," ujar Juri.
Juri menyebut, sejauh ini, pemerintah dan DPR secara kelembagaan, belum berpendapat mengenai komposisi keanggotaan KPU, diisi dari orang parpol.
"Secara resmi keduanya belum berpendapat mengenai komposisi keanggotaan KPU, kecuali yang sekarang ada. Sekarang, KPU bersifat independen, mandiri dan diisi orang-orang bukan pemerintah dan parpol," terangnya.
Ditanya lebih jauh, apabila memang wacana KPU beranggotakan orang parpol, merupakan suatu kemunduran lantaran itu pernah terjadi di tahun 1999 lalu, Juri menerangkan, dalam perpolitikan, semua bisa saja terjadi.
"Kalau politik itu semua mungkin, tetapi kemungkinan itu harus gugur, apakah masalah buat masyarakat atau tidak," tegasnya.
Lantas, apakah orang parpol bisa menjadikan KPU tidak independen? "Sebetulnya darimana saja, bisa tidak independen. Bisa terganggu independensinya sepanjang orang itu tidak punya, tidak memiliki kualifikasi, dan integritas yang cukup memadai," ungkapnya.
"Tapi kita harus memikirkan sistem, bahwa setiap upaya atau usaha membuat KPU tidak indepeden, harus dilawan atau ditolak. Misalnya orang-orang yang sangat berpotensi mengganggu independensi," tambahnya lagi.
Juri mengisyaratkan, masuknya orang parpol bahkan pemerintahan dalam keanggotaan KPU bisa mengganggu independensi KPU.
"Misalnya pemerintah dan parpol itu kan para pihak, orang yang berkepentingan dalam Pemilu. Kalau masuk dalam penyelenggara Pemilu, maka dampaknya sudah bisa kita lihat. Bahwa, bagaimana menjaga independensi dari orang yang sedang bermain," jelas Juri.
Baca juga:
Besok, DPR akan gelar rapat dengan pansel anggota KPU dan Bawaslu
Mendagri optimis pelantikan anggota KPU dan Bawaslu sesuai jadwal
PPP usul wacana anggota KPU boleh dari partai dikaji ulang
Beda sama Fahri Hamzah, Fadli Zon tak setuju anggota KPU dari parpol
DPR dan Kemendagri akan rapat soal perpanjangan anggota KPU Bawaslu
Cegah kecurangan Pemilu, Fahri setuju anggota KPU dari unsur parpol
Bantah plesiran, begini sibuknya Pansus RUU Pemilu kunker di Jerman
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.