Ketua MK Anwar Usman Ikut Ambil Keputusan Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman jadi Kepala Daerah
Arief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Satu perkara mengenai syarat usia capres-cawapres justru dikabulkan sebagian.
Ketua MK Anwar Usman Ikut Ambil Keputusan Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman jadi Kepala Daerah
Hakim Konstitusi (MK) Arief Hidayat mencium kejanggalan dalam pembahasan tiga gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang ditolak MK. Sedangkan, satu perkara mengenai syarat usia capres-cawapres justru dikabulkan sebagian.
Arief menyebut, Ketua MK Anwar Usman tidak hadir pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ketika membahas perkara yang ditolak. Namun, malah ikut pembahasan pada satu perkara yang telah dikabulkan sebagian.
"Pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023 terkait pengambilan putusan terhadap beberapa Perkara, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, ketua tidak hadir, oleh karena itu, RPH dipimpin oleh Wakil Ketua "
ucapnya dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10).
Arief pun mempertanyakan ketidak hadiran paman Gibran Rakabuming Raka itu saat RPH. Arief lalu dijelaskan alasan Anwar absen untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan yang disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres.
"Di mana kerabat ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo,"
ucapnya.
merdeka.com
Pada akhirya, kata Arief, ketiga perkara a quo, yakni perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diputus dengan komposisi mayoritas hakim menyatakan menolak permohonan a quo, meskipun ada pula hakim yang berpendapat lain.
Namun, pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara nomor 91/PUU-XX1/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama, yaitu berkaitan dengan syarat minimal calon presiden dan calon wakil presiden, Anwar Usman malah hadir.
"Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XX1/2023 diputus dengan amar 'dikabulkan sebagian'. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," tuturnya
"Hal ini lah yang menurut saya aneh dan tak bisa diterima rasionalitasnya. Peristiwa ini turut menguji pula sisi integritas dan kenegarawanan seorang hakim konstitusi," ujarnya.
MK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres. Keputusan itu diambil oleh 8 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, ketua M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga," kata Anwar saat membacakan putusan tiga perkara.
Adapun ketiga perkara gugatan itu ialah Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, MK mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.