Ketum PAN tegaskan tak usung caleg eks napi korupsi
Ketum PAN tegaskan tak usung caleg eks napi korupsi. Zulkifli menilai permasalahan eks napi korupsi jadi caleg juga sudah selesai. Sebab, partai yang ia pimpin sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan kadernya yang pernah terjerat kasus korupsi jadi caleg.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya tidak akan mencalonkan kader yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi jadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah memutus gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dan memperbolehkan kader eks napi korupsi diperbolehkan ikut Pemilu.
"Enggak akan lagi sudah. Sudah kami tolak. Selesai," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Zulkifli menilai permasalahan eks napi korupsi jadi caleg juga sudah selesai. Sebab, partai yang ia pimpin sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan kadernya yang pernah terjerat kasus korupsi jadi caleg.
"Ini sudah selesa soal pendaftaran caleg-caleg dan kita sudah ada pakta integritas dengan Bawaslu," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Zul itu tidak memungkiri bahwa di tingkat kabupaten atau kota pasti terselip kader eks napi korupsi. Namun, dia menegaskan, eks napi korupsi tidak akan diperbolehkan jadi caleg di 2019.
"Kalau kabupaten misalnya yang ujung Maluku itu kan kita kadang-kadang ketua DPD-nya juga pas-pasan begitu ya. Kan enggak semua kita punya DPR kan. Ada juga yang satu kabupaten enggak ada DPRD-nya. Mungkin dia kesulitan. Nah kita suruh bersihin," ucapnya.
Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi, terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat (14/9).
Baca juga:
MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil
Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg
MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg