KIH lobi KMP revisi UU MD3 soal pemakzulan presiden
Pramono Anung saat ini sedang melakukan pertemuan dengan petinggi KMP, salah satunya adalah Hatta Rajasa.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) melobi Koalisi Merah Putih untuk melakukan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR. Salah satu yang ingin direvisi yakni terkait dengan hak menyatakan pendapat.
Politikus PDIP Pramono Anung awalnya tak mau menjelaskan pasal apa yang diminta untuk direvisi dalam salah satu perundingan dengan KMP. Dia mengatakan, pasal ini yang jelas dianggap mengganggu sistem presidensial.
"Berkaitan dengan adanya beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial dan untuk itu ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan teman-teman di Koalisi Merah Putih," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11).
Ketika didesak pasal apa yang dimaksud, mantan Sekjen PDIP ini tak mau menyebutkan dengan rinci. Dia hanya memberikan gambaran bahwa pasal ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat.
"Rahasia negara, intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," singkat dia.
Pramono saat ini sedang melakukan pertemuan dengan petinggi KMP salah satunya Hatta Rajasa. Menurut informasi, pertemuan itu berlangsung di kediaman Hatta di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Diketahui, dalam bagian kelima UU MD3 tentang Hak DPR, terdapat tiga hak yang dimiliki DPR yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Pasal 79 ayat 4 dijelaskan bahwa hak menyatakan pendapat adalah untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, dan tindak lanjut pelaksana hak interpelasi dan hak angket.
Selain itu, hak menyatakan pendapat juga bisa terkait dengan dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Hak menyatakan pendapat ini kerap dikaitkan dengan upaya memakzulkan. Pasalnya, di dalam pasal 215, apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, maka DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR.
Baca juga:
Pramono: Juru lobi enggak mungkin bergerak tanpa ketum partai
Pramono teken draf kesepakatan KIH-KMP dengan Hatta Rajasa
Ini 4 poin kesepakatan damai kubu Jokowi dan Prabowo di DPR
PDIP yakin deal dengan KMP disetujui seluruh partai kubu Jokowi
Desmond: Kita takut dipalak KIH, jatah itu belas kasihan KMP
Pecah kongsi koalisi Jokowi, perdamaian dengan KMP terancam
Agus: PKB, PPP, Hanura, NasDem tak setuju hasil damai dengan KMP
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.