Komisi I DPR bahas RUU Penyiaran agar KPI bisa bertindak tegas
Menurut Biem, RUU ini sangat penting dalam rangka untuk memperkuat keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang mengawasi penyiaran di Tanah Air. Dia berharap KPI tak hanya akan memberikan peringatan atau teguran saja. Tetapi juga memberikan sanksi yang tegas ke lembaga penyiaran yang langgar aturan
Anggota Komisi 1 DPR RI, Biem Benyamin mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran sedang dibahas Komisi I DPR. Menurutnya, RUU ini sangat penting dalam rangka untuk memperkuat keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang mengawasi penyiaran di Tanah Air.
"Artinya, memang KPI ini untuk memperkuat dan berguna untuk masyarakat dalam rangka kaitannya dengan penyiaran yang ada di Indonesia," kata Biem dalam sambutannya pada acara Refleksi Akhir Tahun 2016, di Sari Pan Pacific Hotel, Rabu (21/12).
Nantinya, Biem berharap KPI tidak hanya akan memberikan peringatan atau teguran saja. Tetapi juga bisa memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.
"Kita akan memberikan kekuatan kepada KPI bisa memberikan sanksi denda, tapi belum ditentukan besarannya," terangnya.
Selain itu, Biem juga akan membuka secara luas kesempatan untuk masyarakat agar bisa memberikan masukan-masukan yang positif mengenai kondisi penyiaran di Indonesia.
"Tentang digitalisasi, pihak TV begitu UU penyiaran diketok harus segera merubah programnya yang tidak sesuai. Ini sangat penting sekali," tegasnya.
"Saya kemarin protes dengan ketua KPI ini ada media yang beritanya lebih menyudutkan dan tidak berimbang, juga ada media yang akhirnya sama masyarakat dihujat dan malah merugikan media itu sendiri," tambah Biem.
Politikus Gerindra ini melanjutkan, UU ini baru dibahas di komisi 1 belum dibicarakan kelanjutannya dengan pemerintah pusat.